Berita Bekasi Nomor Satu

Penetapan Sita Tanah dan Bangunan di Cikarang Disebut Salah Objek

DUGAAN SALAH SITA: Wartawan mengambil video di area Pollux Mall Jalan Cikarang Cibarusah Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Kamis (18/7). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengadilan Negeri Cikarang telah melakukan eksekusi penyitaan terhadap tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 6295/Pasirsari atas nama PT Pollux Aditama Kencana pada Rabu (17/7).

Bangunan yang disita tersebut meliputi pusat perbelanjaan atau mall, apartemen, dan hotel yang terletak dekat Gerbang Tol Cikarang Barat, Jalan Cikarang Cibarusah Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi. Namun, oleh kuasa hukum PT Pollux Aditama Kencana, penetapan sita ini disebut salah objek.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Cikarang, Isnandar S. Nasution, menjelaskan bahwa penyitaan bangunan tersebut dilakukan berdasarkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) nomor 45041/V/ARB-BANI/2022 tanggal 4 April 2023.

BACA JUGA: Dewan Minta Polisi Tertibkan Pungli di Pasar Induk Cibitung

“Kami membacakan penetapan sita eksekusi atas permintaan delegasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan sita eksekusi dalam perkara nomor 63/Eks.Arb/2023/PN Jkt Sel,” kata Isnandar dalam keterangan tertulis yang diterima Radar Bekasi, Kamis (18/7).

Selain membacakan penetapan sita eksekusi, Pengadilan Negeri Cikarang juga mencatat sita eksekusi terhadap Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 5295/Pasirsari atas nama PT Pollux Aditama Kencana di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.

Terpisah, kuasa hukum PT Pollux Aditama Kencana, Brian Praneda, mengatakan penetapan sita eksekusi nomor 2/Pdt.Del.Eks.Sita/2024/PN.Cikr Jo nomor 63/Eks.Arb/2023/PN.Jkt.Sel pada Rabu (17/7) oleh Pengadilan Negeri Cikarang itu diklaim bukan milik PT Pollux Aditama Kencana. Menurutnya penetapan sita eksekusi itu tanpa mendasar dan tidak jelas menunjukan lokasi objek yang dimaksud.

“Penetapan sita eksekusi telah salah objek. Bahkan tanpa hak dan dasar hukum yang jelas pihak But Qinjiang International (South Pacific) Group Development dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring telah diduga melakukan perbuatan melawan hukum/premanisme dengan mengerahkan preman yang memaksa untuk memasang stiker yang berisikan penetapan sita eksekusi pada objek properti yang bukan milik PT Pollux Aditama Kencana,” kata Brian.

BACA JUGA: Harga Cabai Merah Merangsek Naik

Saat ini, pihaknya tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kerugian dan kerusakan yang ditimbulkan pada proyek pembangunan pembangunan pusat perbelanjaan dan apartemen itu. Gugatan itu dilayangkan kepada pihak kontraktor yakni PT Nusa Konstruksi Enjiniring dan But Qinjiang International.

“Kami memperjuangkan hak dan kepentingan hukum akibat ketidakprofesionalan sebagai kontraktor yang bernilai lebih dari 100 miliar dengan mengajukan wanprestasi pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tandasnya.

Berdasarkan pantauan Radar Bekasi, pusat perbelanjaan yang disita itu tetap beroperasi. Sejumlah warga tetap mengunjungi mall tersebut. Tak kalah ojek online pun kerap berdatangan silih berganti mengambil pesanan makanan yang datang. (ris)