RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penggerebekan arena sabung ayam di Jatiasih yang menjadi arena judi yang terbesar di wilayah Kelurahan Jatimekar Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi oleh Polda Metro Jaya telah menampar aparatur pemerintah di wilayah setempat.
Hal itu diungkap Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad pada apel pagi kemarin. Ia mengingatkan kepada pemerintah di tingkat kecamatan agar segala aktivitas perjudian tidak dibiarkan.
“Tolong pak camatnya ini dimonitor dengan baik peristiwa-peristiwa di kewilayahan. Jangan sampai yang tadinya konvensional kalau dibiarkan ini akan meningkat menjadi online,” ungkapnya.
Sementara itu Camat Jatiasih, Ashari menyampaikan bahwa peristiwa penggerebekan arena sabung ayam oleh Polda Metro Jaya akhir pekan kemarin akan menjadi bahan evaluasi dalam memperketat pengawasan. Khususnya terkait dengan perilaku masyarakat yang terindikasi melanggar etika dan melanggar hukum.
BACA JUGA: Arena Sabung Ayam ‘Terbesar’ di Jatiasih Digerebek
“Kejadian ini merupakan fakta yang tidak mengenakkan buat kami aparatur di wilayah kerja Kecamatan Jatiasih, menjadi bahan pertimbangan kami agar dapat lebih jeli dalam memperhatikan kejadian dan tingkah laku masyarakat,” katanya.
Ashari mengakui bahwa lokasi sabung ayam tersebut cukup tersembunyi. Ia meminta kepada lurah, linmas, hingga Karangtaruna untuk aktif memantau dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan.
Selain itu, ia juga meminta agar masyarakat meningkatkan kesadaran dan perannya dalam menjaga lingkungan.
“Saya minta agar semua stakeholder dari mulai lurah, RW, RT, Linmas, dan Karang Taruna agar aktif memantau dan melaporkan setiap bentuk kecurigaan yang terjadi di wilayahnya,” tambahnya.
Belakangan polisi menyebut bahwa uang taruhan dalam setiap pertandingan judi sabung ayam ini berkisar Rp1,2 sampai Rp5 juta. Dari jumlah itu, penyelenggara mendapat komisi 10 persen dari pemenang.
Selain antar pemilik, taruhan juga terjadi antara pemain dengan penonton, atau penonton dengan penonton. Selama satu bulan beroperasi, penyelenggara mengkamuflasekan lokasi kegiatannya sebagai kandang kuda. (sur)