Berita Bekasi Nomor Satu

Permohonan Pengunduran Diri Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi Dikaji Kemendagri  

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan membaca buku sejarah Bekasi di Kantor Bupati Bekasi Desa Sukamahi, Cikarang Pusat. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dani Ramdan mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi. Surat permohonan tersebut telah dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan ditembuskan ke Pj Gubernur Jawa Barat pada 15 Juli 2024.

Alasannya mundurnya Dani karena ia akan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Bekasi. Pengajuan permohonan pengunduran diri Dani dilakukan sesuai ketentuan, yakni 40 hari sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024.

Meskipun demikian, hingga akhir pekan kemarin Dani masih bertugas sebagai Pj Bupati Bekasi. Saat dikonfirmasi, Dani menyatakan bahwa pengajuan permohonan pengunduran dirinya sedang dikaji di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Informasi ini diperoleh Dani setelah mengonfirmasi langsung dengan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Tomsi Tohir.

“Kata Pak Sekjen, semua surat permohonan pengunduran diri dari Pj KDH (Kepala Daerah,red) se-Indonesia saat ini sedang dikaji di Kemendagri. Apakah pengunduran dirinya diterima atau ditolak,” ujar Dani kepada Radar Bekasi, melalui aplikasi pesan instan, Minggu (21/7).

BACA JUGA: BKPSDM Kota Bekasi Tunggu Arahan Kemendagri untuk Seleksi PPPK  

Jika permohonan pengunduran diri diterima, lanjut Dani, Mendagri akan bersurat ke Gubernur dan DPRD untuk meminta usulan Pj penggantinya.

“Kalau diterima, Mendagri akan berkirim surat ke Gubernur dan DPRD kabupaten/kota, yang bersangkutan untuk meminta usulan Pj penggantinya,” kata Dani.

Dani menegaskan, selama belum ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan penggantian Pj Bupati Bekasi, dia masih bertugas seperti biasa.

“Selama belum terbit SK Mendagri tentang Pj pengganti, maka saya tetap menjalankan tugas sebagai Pj Bupati Bekasi,” kata Dani.

Setelah permohonan pengunduran diri Dani Ramdan, tersiar dokumen Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi.

Pasca permohonan pengunduran diri Dani Ramdan, tersiar dokumen Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi.

BACA JUGA: Beredar Surat Pengunduran Diri Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan

Dalam dokumen tersebut, tertulis memutuskan kesatu memberhentikan Dani Ramdan. Kemudian kedua, mengangkat Nizhamul selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, sebagai Pj Bupati Bekasi. Terkait dokumen ini, Dani juga belum mendapatkan informasi dari Kemendagri.

“Pak Sekjen tidak memberikan konfirmasi apa-apa terkait surat tersebut,” ujar Dani

Sementara itu, Pengamat Politik Bekasi, Roy Kamarullah menilai langkah Dani Ramdan yang menunggu arahan Mendagri sudah tepat, karena sebagai warga negara yang baik harus mengikuti aturan. Sebab, pengunduran diri seorang Penjabat bupati tidak semudah pengunduran diri lainnya. Ada banyak hal yang harus diteliti, termasuk kemungkinan adanya tindak korupsi. Oleh karena itu, butuh konsultasi dengan pihak terkait.

“Apakah permohonan pengunduran dirinya diterima apa tidak, itu kan butuh jawaban. Selama itu belum dijawab, dia (Dani) harus tetap menjalankan tugasnya sebagai Penjabat bupati. Paling tidak pengunduran dirinya itu tidak melahirkan atau meninggalkan masalah. Contoh, korupsi apa tidak, itu butuh konsultasi kepada pihak terkait, seperti ke KPK atau BPK. Tidak ujug-ujug diterima, butuh proses,” katanya.

Terpenting, menurut Roy, pengajuan permohonan pengunduran diri Dani Ramdan sebagai Bupati Bekasi tidak melewati batas waktu 17 Juli 2024. Surat pengajuan permohonan pengunduran diri Dani tertulis 15 Juli 2024.

“Saya pikir Dani Ramdan itu secara organisasi dia memenuhi etika. Dia mengajukan pengunduran diri dan dia tidak ujug-ujug langsung berhenti tanpa ada jawaban, tetap mau melaksanakan tugasnya sebagai penjabat bupati,” ucapnya. (pra)