RADARBEKASI.ID, BEKASI– Hingga pertengahan tahun, polemik pengelolaan parkir di Ruko Sentra Niaga Kalimalang belum menemukan titik terang. Saat ini, area parkir di Ruko Sentra Niaga Kalimalang dikelola oleh dua pihak.
Selain PT Mitra Patriot (Perseroda), yang ditunjuk Pemkot Bekasi sejak November 2023, terdapat juga paguyuban warga Ruko Sentra Niaga Kalimalang yang mengelola empat pintu parkir berdasarkan informasi yang diperoleh.
Di sisi lain, PT Mitra Patriot harus membayar uang sewa lahan lebih dari Rp800 juta setiap tahun.
Asisten Administrasi Umum dan Perekonomian (Asda III), Dwie Andyarini Dian Arga, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia mengaku telah menggelar pertemuan dengan kedua belah pihak.
“Saya sudah kumpulkan, sudah pernah dirapatkan,” katanya.
Saat itu, paguyuban warga mempertanyakan kepemilikan lahan Ruko Sentra Niaga Kalimalang. Mereka meminta Pemkot Bekasi menunjukkan dokumen bukti kepemilikan lahan.
Terkait pembuktian tersebut, ia akan memastikan kembali apakah Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) sudah menunjukkan dokumen tersebut kepada paguyuban warga Ruko Sentra Niaga Kalimalang, serta Dinas Tata Ruang (Distaru) yang saat itu diminta menunjukkan site plan lokasi tersebut.
“Paguyuban minta data kepemilikan lahan itu. Kami sampaikan bahwa lahan tersebut memang milik Pemkot,” tambahnya.
Dwie meyakini pemerintah telah memiliki dasar yang kuat bahwa lahan tersebut milik Pemkot saat menugaskan PT Mitra Patriot untuk mengelola parkir. (sur)