Berita Bekasi Nomor Satu

DPRD Kota Bekasi Rampungkan Target Pembentukan 50 Perda  

Ketua Bapemperda Kota Bekasi, Nicodemus Godjang

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Menjelang berakhirnya masa jabatan periode 2019-2024, DPRD Kota Bekasi menyelesaikan target pembentukan peraturan daerah (Perda). Selama lima tahun, ada 50 Perda yang sudah disahkan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang, mengaku setiap tahun pihaknya yang menyelesaikan 10 Perda.

“Sampai saat ini sudah ada 50 perda yang dibuat,” tegasnya.

Perda diketahui berfungsi sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, merupakan peraturan pelaksana dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, penampung kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat, dan sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah.

Dalam UUD 1945, diterangkan bahwa penetapan Peraturan Daerah adalah hak pemerintah daerah untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

BACA JUGA: Ketua DPRD Syaifuddaulah Minta Pemkot Meningkatkan PAD

“Secara umum, mekanisme penyusunan Perda  terbagi menjadi lima tahap, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan/pengesahan dan pengundangan,” tegasnya.

Catatan penting dalam pembentukan Perda ini kata Nico, keberpihakan terhadap masyarakat. Sehingga Perda yang disusun dan dibuat oleh DPRD, dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Intinya, seluruh Perda yang dibuat harus memiliki nilai kebermanfaatan untuk masyarakat. Dan yang terpenting, ketika Perda tersebut disahkan, harus dijalankan,” tegasnya. (adv)