RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berkomitmen melindungi kaum perempuan.
Komitmen tersebut diwujudkan lewat Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2023 tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan. Perda ini bertujuan memberikan perlindungan pada perempuan baik di lingkungan domestik atau rumah tangga maupun di lingkungan publik.
Selain itu, Perda ini juga mengamanatkan pemberdayaan perempuan di berbagai sektor kehidupan, salah satunya ekonomi. Kehadiran Perda ini harus disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.
“Kita meminta kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk mensosialisasikan ini,” ungkap Anggota DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti.
BACA JUGA: Anggota DPRD Kota Bekasi Enie: Pembangunan Infrastruktur dan SDM Harus Seimbang
Perda yang tergolong baru ini perlu disosialisasikan agar seluruh masyarakat memahami pentingnya perlindungan kepada perempuan khususnya di Kota Bekasi.
Tidak hanya DPRD dengan Pemerintah Kota Bekasi saja, namun seluruh stakeholder yang ada harus saling mendukung dan menguatkan, serta memiliki komitmen yang sama yaitu melindungi kaum perempuan.
“Ini lah gunanya kita sama-sama mensosialisasikan agar dipahami bersama bahwa pemerintah sungguh-sungguh melindungi kepentingan-kepentingan perempuan tadi,” tambahnya. (adv)











