RADARBEKASI.ID, BEKASI – Nasib anggota pemadam kebakaran di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Bekasi setali tiga uang dengan mereka yang bertugas di Depok. Dimana para mereka harus berjibaku mengalahkan si jago merah meski dengan fasilitas yang bobrok.
“(Fasilitasnya,red)Sama aja gak beda jauh ya gitu. Sebenarnya dari dulu. Damkar itu dipandang sebelah mata sama pemerintah daerah, beda dengan DKI Jakarta,” kata salah satu anggota Disdamkarmat yang tidak mau disebutkan namanya saat dihubungi wartawan, Senin (29/7).
Sejauh ini, kata sumber Radar Bekasi, jajarannya sudah sering mengeulkan terkait kondisi fasilitas sarana dan prasarana yang tidak memadai. Namun permintaan perbaikan fasilitas selalu tidak pernah digubris.
BACA JUGA: Anggota Disdamkarmat Butuh Satu Jam Lepaskan Ring Baut dari Jari Bocah di Mustikajaya
“Yang rusak banyak, seperti selang dan mesin kendaraan. Nggak beda jauh dengan yang viral di Kota Depok. Kami mengajukan untuk perbaikan di APBD, tapi banyak yang dicoret sama BPKAD. Mau beli ini dicoret, beli itu dicoret,” jelasnya.
Fasilitas damkar yang kerap dikeluhkan para anggota di antaranya seperti selang bocor, alat pelindung diri (APD) yang belum lengkap, serta alat-alat bidang penyelamatan yang masih minim.
Selain bobroknya sarana dan prasarana, anggota damkar Kota Bekasi juga mengeluhkan kesejahteraan mereka yang justru menurun. Menurut penuturan sumber Radar Bekasi, pendapatan anggota damkar yang masih terikat kontrak saat ini hanya Rp3,7 juta perbulannya. Sedangkan pada 2023, gaji yang mereka terima Rp5,1 juta.
“Banyak yang hilang dan dipotong. Sebelumnya, masih ada uang piket, tunjangan risiko tinggi, uang piket lebaran. Sekarang uang jaga saja sudah nggak ada. Bahkan sebelumnya ada uang kebakaran yang dibayar rutin perbulan. Tapi sekarang cuman per tiga bulan,” sambung dia.
BACA JUGA: Disdamkarmat Kota Bekasi Kian Sulit Akses Sumber Air
Kondisi ironis yang dialami anggota Disdamkarmat Kota Bekasi seharusnya tidaklah terjadi. Mengingat intesintas peristiwa kebakaran di Kota Bekasi yang teramat tinggi.
Data yang dimiliki redaksi Radar Bekasi, pada 2023 terjadi 446 peristiwa kebakaran. Jika dirata-ratakan, maka dapat diartikan bahwa setiap hari di Kota Bekasi terjadi peristiwa kebakaran. Data tersebut terhitung sejak 1 Januari hingga 21 Desember 2023.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal menyampaikan bahwa Disdamkarmat juga harus menjadi skala prioritas pemerintah selanjutnya. Pasalnya, kesiapan petugas hingga sarana prasarana pemadam kebakaran harus menyesuaikan perkembangan kota.
“Harus dipersiapkan anggaran-anggaran khusus buat mereka agar mereka bisa beradaptasi dengan (perkembangan) lingkungan hari ini,” ungkapnya.
Salah satu yang harus dipersiapkan adalah mobil tangga guna merespon semakin banyaknya pembangunan gedung-gedung tinggi.
Lebih lanjut, Faisal memahami bahwa setiap OPD termasuk Disdamkarmat mengajukan peralatan dan sebagainya yang terbaik. Hanya saja, kerap terbentur dengan keterbatasan anggaran Pemkot Bekasi.
“Bahwa besok pemerintah mungkin melalui OPD yang akan menyusun anggaran, Bapelitbangda, itu memperhatikan Damkar,” tambahnya.
Keterbatasan anggaran ini juga yang mendorong DPRD selama ini meminta Pemkot Bekasi fokus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan begitu, semua kebutuhan pelayanan masyarakat bisa dipenuhi dengan baik.
Sementara itu, Kepala Bidang Sarana Dan Prasarana Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Kota Bekasi, Fatikhun menyadari bahwa Disdamkarmat Kota Bekasi belum sepenuhnya sempurna.
Hanya saja, ia menekankan bahwa sampai dengan saat ini tidak ada pelayanan kepada masyarakat yang terhambat, maupun keluhan yang datang kepada Disdamkarmat.
“Berbagai kendala itu pasti ada, tapi Alhamdulillah sampai saat ini masih terpenuhi (Sapras), proses pemadaman masih berjalan lancar. Kita bekerja sampai saat ini tidak ada keluhan,” katanya.
BACA JUGA: Penuh Lumpur, Jalan Jatiasih Membahayakan
Ia menyampaikan bahwa pada tahun 2023 lalu anggaran pengadaan beberapa sarana dan prasarana tidak terserap lantaran belum menemukan penyedia yang memenuhi persyaratan Undang-undang, diantaranya terkait dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Saat itu, pihaknya bahkan telah bersurat kepada pemerintah pusat.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi selain TKDN adalah laporan hasil uji yang akan menunjukkan kualitas barang.
“Itu dua hal yang harua dipenuhi di awal sebelum berproses. Selama itu tidak terpenuhi, saya tidak akan lakukan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa ada banyak hal yang mempengaruhi kondisi sarana dan prasarana pemadam. Contohnya selang pemadam, hiruk pikuk dilapangan tidak bisa dihindari, salah satunya terinjak oleh petugas maupun masyarakat di lokasi kejadian.
Pada 2024, Disdamkarmat rencananya ada pengadaan sejumlah sarana dan prasarana pemadam kebakaran. Mulai dari selang pemadam sampai, dua armada rescue, dan dua armada pemadam kebakaran.
“Tahun ini Insya Allah akan kita lakukan serapan karena sudah ada penyedia yang melengkapi dokumen-dokumen itu,” tambahnya.(rez/sur)