RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tarif angkutan kota (angkot) K-17 rute Cikarang-Cibarusah kini ditetapkan maksimal Rp20 ribu per penumpang. Penetapan tarif ini berdasarkan kesepakatan hasil rapat antara Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perhubungan (Dishub), Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi.
Rapat yang berlangsung pada Selasa (30/7) di Kantor Dishub Kabupaten Bekasi ini diadakan setelah ramai di media sosial soal keluhan dari penumpang angkot K-17 dikenakan tarif Rp25 ribu, yang dianggap tak wajar. Organda mengancam akan mencabut izin trayek bagi sopir yang masih mengenakan tarif di luar ketentuan.
Sekretaris Dishub Kabupaten Bekasi, Reza Nur Alam, menjelaskan bahwa tarif maksimal Rp20 ribu per penumpang sudah sesuai dengan peraturan yang ada, dengan mempertimbangkan harga bahan bakar minyak (BBM) dan onderdil kendaraan saat ini. Tarif ini naik 15 persen dari tarif sebelumnya sebesar Rp12 ribu yang berlaku sejak 2014.
BACA JUGA: Pengadilan Hubungan Industrial di Kabupaten Bekasi Sangat Diperlukan
“Tarif ini sesuai dengan SK Bupati No. 550.2/Kep.351-Dishub/2014 tentang penetapan kenaikan tarif angkutan umum perkotaan/perdesaan di wilayah Kabupaten Bekasi dan Berita Acara hasil rapat kenaikan tarif disepakati dari nilai tarif awal sebesar 15 persen,” jelasnya.
Dari hasil rapat tersebut juga disepakati langkah-langkah yang akan diambil untuk mencegah terjadinya pengenaan tarif angkot di luar ketentuan di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Pertama, kami akan melakukan pemanggilan kepada pengusaha angkot yang viral tersebut dan akan melaksanakan operasi gabungan khusus angkot K-17,” kata Reza.
Selain itu, Dishub Kabupaten Bekasi akan segera melakukan sosialisasi kepada sopir dan menempelkan stiker tarif pada seluruh angkot K-17 rute Cikarang-Cibarusah.
“Kami akan melaksanakan penempelan stiker tarif dan melakukan sosialisasi kepada seluruh pengusaha dan sopir angkot K-17,” ujarnya
Sementara, Wakil Ketua Organda Kabupaten Bekasi, Irsanadi, mengakui sering menerima keluhan terkait angkot K-17 rute Cikarang-Cibarusah. Menurutnya, tarif tak wajar biasanya dikenakan oleh sopir tembak, bukan sopir asli.
BACA JUGA: Direksi Perumda Tirta Bhagasasi Harus Terus Bangun Kerja Sama
“Memang sering ada aduan dari masyarakat. Namun, tarif tak wajar biasanya dikenakan oleh sopir tembak, bukan sopir resmi,” kata Irsanadi.
“Masalah sering terjadi pada angkot K-17 yang memiliki jarak jauh, namun beberapa trayek lainnya masih aktif tanpa masalah,” tambahnya.
Irsanadi menegaskan bahwa jika terjadi lagi masalah yang merugikan penumpang, pihaknya akan memberikan pembinaan melalui surat peringatan I, II, dan III. Jika tidak ada perubahan, izin trayek akan dicabut.
“Hal ini menjadi evaluasi kami. Apabila sudah diberi surat peringatan namun tidak ada perubahan, maka kami akan cabut izin trayeknya,” tegasnya.
Ia menambahkan, jumlah trayek pada 2014 ada sekitar 35. Namun, kini jumlah trayek terus menyusut.
“Dulu ada sekitar 35 trayek, namun saat ini hanya tinggal beberapa,” pungkasnya. (and)