Oleh: Achmad Muwafi, Lc
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Islam menempatkan posisi keluarga dengan posisi yang sangat mulia. Di antara tujuan utama dalam membina sebuah keluarga yaitu untuk membangun dan menciptakan keluarga yang harmonis, penuh dengan cinta dan kasih sayang.
Di dalam Al-Qur’an, Allah swt berfirman, “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Rum ayat 21)
Menikah merupakan sunnah dan perintah dari Rasulullah SAW, sehingga beliau menekankan kepada para pemuda untuk menikah apabila mereka sudah mampu untuk menikah, karena dengan menikah itu dapat menjaga pandangan dan membentengi kemaluan.
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya.” (HR. Bukhari)
Untuk mendapatkan keluarga yang nyaman, tentram dan damai (sakinah mawadah warahmah) maka pernikahan harus diniatkan untuk beribadah kepada Allah SWT sekaligus untuk memelihara diri dari perkara yang diharamkan oleh Allah SWT.
Menikah juga bertujuan untuk dapat melanjutkan keturunan serta sebagai upaya untuk mendidik mereka dengan pendidikan-pendidikan Islami, karena orang tua memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam mendidik anak-anaknya.
Kewajiban ini sesuai dengan hadist nabi yang menerangkan bahwa mendidik anak itu lebih utama daripada bersedekah setiap hari. Rasulullah saw bersabda, “Seseorang mendidik anaknya itu lebih baik baginya dari pada menyedekahkan (setiap hari) satu sha’.” (HR. At-Tirmidzi)
Dalam hadis lain disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, “Tidak ada pemberian seorang ayah untuk anaknya yang lebih utama dari pada (pendidikan) tata krama yang baik.” (HR. At-Tirmidzi dan Hakim)
Pendidikan baik yang diberikan kepada seorang anak, dapat menjadi pahala yang tidak akan terputus bagi orang tuanya, walaupun orang tuanya telah meninggal dunia. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Apabila seorang telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim)
Apabila sebuah rumah tangga menjadikan ajaran Islam dan nilai-nilai norma dan etika dalam pondasi utamanya, maka akan terciptalah keluarga yang harmonis yang dapat menciptakan suasana rumah yang nyaman, damai dan tentram seperti dalam ungkapan rumahku adalah surgaku. (*)
Penulis merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Mamba’ul Ulum Bekasi, Pengurus Pusat Bidang Dakwah Ikatan Dai Indonesia (IKADI), Wakil Ketua Umum Asosiasi Kiai dan Intelektual (AKIL) Indonesia, Kepala SMPIT Baitul Halim Bekasi