RADARBEKASI.ID, BEKASI – BN Holik Qodratulloh, mengantongi tiket untuk maju Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 setelah mendapatkan rekomendasi sebagai bakal calon bupati Bekasi periode 2024/2029 dari Partai Amanat Nasional (PAN).
BN Holik menyingkirkan dua pesaingnya yang turut mendaftar dalam proses penjaringan DPD PAN, yakni Ketua DPD Golkar Akhmad Marjuki dan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.
“Yang sudah mendapatkan itu (surat rekomendasi) dari DPP, BN Holik. Adapun yang lain saya nggak tahu, karena DPP yang memutuskan, DPD hanya bertugas sampai mengusulkan saja,” ujar Ketua Bidang Penjaringan, Pendaftaran dan Verifikasi DPD PAN Kabupaten Bekasi, Arief Maulana Aboy, kepada Radar Bekasi, Kamis (1/8).
Dalam surat rekomendasi bernomor: 1349/PILKADA/VII/2024 tertanggal 29 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Tim Pilkada DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, Yandri Susanto, dan Pangeran K Saleh tersebut, BN Holik diminta untuk mencari pasangan calon wakil bupati.
Kemudian, diminta mendapatkan koalisi partai politik lain untuk memenuhi persyaratan di Pilkada 2024, melakukan komunikasi intensif dengan DPW, DPD, DPC, dan DPRt PAN untuk menggerakkan mesin partai, serta membuat program pemenangan Pilkada 2024.
BACA JUGA: PKB Kabupaten Bekasi Minta BN Holik Hormati Keputusan Koalisi
Selain itu, BN Holik juga diharuskan melaksanakan kerja-kerja politik yang cerdas, cepat, dan konsisten agar dapat memenangkan Pilkada 2024 serta menanggung biaya survei yang dilakukan oleh lembaga survei yang ditunjuk DPP PAN.
Lebih lanjut, Aboy menyampaikan bahwa saat partainya membuka pendaftaran secara umum, ada tiga kandidat yang mengikuti penjaringan, yaitu Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi Akhmad Marjuki, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratulloh.
Setelah itu, tugas DPD menampung, menerima, menjaring, memverifikasi, dan membuat usulan kepada DPW untuk ditindaklanjuti oleh DPP. Sampai akhirnya muncul semacam surat tugas atau rekomendasi yang berisi arahan untuk membentuk koalisi, konsolidasi, dan lainnya. Surat rekomendasi tersebut diberikan kepada bakal calon bupati dari Partai Gerindra, BN Holik Qodratulloh.
Aboy menyatakan bahwa ia tidak sepenuhnya memahami alasan DPP PAN merekomendasikan BN Holik Qodratulloh, karena keputusan tersebut merupakan kewenangan DPP.
“Kalau detail saya kurang paham, mungkin DPP lebih memprioritaskan untuk yang Koalisi Indonesia Maju (KIM), atau ada patokan khusus juga. Seperti hasil survei atau ada pertimbangan politik lain, saya nggak paham itu kewenangan DPP,” ungkapnya.
BACA JUGA: BN Holik Ogah jadi Nomor Dua di Pilkada Kabupaten Bekasi
Mengenai sebelumnya Dani Ramdan mendatangi kantor DPW PAN Jawa Barat, Aboy menegaskan bahwa itu bukan penyerahan rekomendasi.
“Dani Ramdan hanya ikut pendaftaran, kemudian dipanggil oleh DPW dan diusulkan ke DPP. Sama halnya dengan Akhmad Marjuki dan BN Holik Qodratulloh yang juga namanya diusulkan,” jelasnya.
Saat disinggung tentang adanya perbedaan pandangan dan dukungan di internal PAN menjelang Pilkada Kabupaten Bekasi, Aboy dengan tegas membantah.
“Enggak ada, itu dinamika saja. Enggak ada PAN main dua atau tiga kaki. Justru ini bagus, berarti diminati banyak calon, pendaftaran dibuka untuk umum, siapapun boleh membawa jagoan-jagoannya ke PAN. Berarti terbukti, PAN santai tapi pasti. Walaupun tiga kursi, tapi sangat diminati,” jelasnya. (pra)