Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Mengeluh Sakit, Tersangka Penganiayaan Anak di Depok Dilarikan ke RS Polri Kramat Jati

Tersangka penganiayaan balita, Meita Irianty saat didampingi oleh pihak PPA Polres Depok. Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN

RADARBEKASI.ID,DEPOK-Pemilik Daycare Wensen School Depok, Meita Irianty dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Meita dikabarkan mengeluh sakit saat diamankan di Polres Metro Depok akibat menganiaya anak di daycare.

“Masih di rawat di RS Polri karena keluhan kesehatan yang berhubungan karena kehamilannya,” kata Karumkit RS Polri Brigjen Pol Hariyanto yang dikutip dari Jawapos, Senin (5/8).

Hariyanto mengatakan, Meita dalam kondisi hamil. Dia mengalami beberapa gejala sehingga membutuhkan perawatan medis. “Ya proses perawatan, tidak mengkhawatirkan. Masuk dengan keluhan pusing, mual dan muntah karena kehamilannya,” jelasnya.

BACA JUGA:Tersangka Penganiayaan Anak di Depok Ternyata Sedang Mengandung

Sebelumnya, Polres Metro Depok telah menetapkan pemilik daycare berinisial MI sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak. Keputusan ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

“Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan, Kamis (1/8).

MI juga telah dilakukan penahanan. Selanjutnya dia akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Jadi statusnya ya sudah tertangkap kita ambil keterangannya sekarang,” jelas Arya.

BACA JUGA:Tuntut Penindakan Tegas Tersangka Penganiayaan Balita di Depok, Puluhan Influencer dan Aktivis Sosial Datangi Bareskrim Polri

Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ce1)