RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) masih menjadi perhatian di kalangan legislatif. Menyusul terbatasnya penerimaan siswa baru karena adanya pengurangan jumlah kelas.
Kondisi itu juga membuat siswa yang ingin mengenyam pendidikan di sekolah negeri dengan harapan terbantu dari segi biaya harus pupus. Diketahui, tahun sebelumnya SMP Negeri menyiapkan 9 hingga 11 kelas setiap sekolah. Tetapi tahun ini dipangkas menjadi 7 kelas setiap SMP Negeri.
Persoalan itu juga sempat menjadi pembahasan pada sidang Paripurna beberapa waktu lalu. Sejumlah anggota DPRD menyampaikannya interupsi kepada Pj Wali Kota untuk membuka kelas baru di SMP Negeri. Sehingga siswa yang saat ini belum sekolah bisa tertampung di SMP Negeri. Namun hal itu urung terealisasi.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ibnu Hajar Tanjung mengaku kecewa dengan keputusan Pj Wali Kota Bekasi yang tidak menggubris permintaan sejumlah dewan untuk membuka kelas yang masih kosong di SMP Negeri.
“Sepertinya permintaan 50 dewan tidak digubris oleh Pj Wali Kota untuk membuka kelas lagi di setiap SMP Negeri. Padahal siswa yang belum masuk sekolah di SMP Negeri dari kalangan tidak mampu masih banyak. Kita yang mewakili masyarakat kecewa dengan keputusan Pj Wali Kota Bekasi,” ujar Ibnu Hajar Tanjung, Rabu (7/8).
Dia menilai Pemerintah tidak pro dengan masyarakat terutama dengan anak-anak yang saat ini belum masuk ke SMP di tengah adanya program wajib belajar 9 tahun. Persoalan tersebut dinilai menyulitkan anak-anak untuk mendapatkan hak pendidikan.
“Sedih kita sebagai wakil rakyat, melihat masih banyak anak-anak yang tidak mampu, ingin masuk ke jenjang SMP Negeri tetapi di cegat oleh peraturan Pj Wali Kota,” terangnya.
Seharusnya, kata dia, pemerintah lebih mementingkan anak-anak yang ingin masuk ke SMP Negeri ketimbang ke swasta, karena terkendala biaya. “Kita tetap akan memperjuangkan bagaimana ribuan anak yang saat ini belum sekolah ke jenjang SMP. Dan kita pastikan jika anak-anak ini putus sekolah itu karena Pj Wali Kota Bekasi yang tidak pro terhadap anak-anak wajib sekolah 9 tahun,” pungkasnya. (adv)











