Berita Bekasi Nomor Satu

Anggota DPRD Kota Bekasi Murfati Minta Masyarakat Tak Menelantarkan Tanahnya

Anggota DPRD Kota Bekasi Murfati Lidianto

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Masyarakat Indonesia khusunya warga Kota Bekasi tak bisa seenaknya menguasai tanah. Karena pemerintah bisa melakukan penertiban atau mengambil alih tanah telantar.

Anggota DPRD Kota Bekasi Murfati Lidianto menegakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Di dalam Pasal 1 tertulis, kawasan telantar adalah kawasan non-kawasan hutan yang belum dilekati Hak Atas Tanah yang telah memiliki lzin Konsesi/Perizinan Berusaha, tapi sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan.

Sementara tanah telantar ialah tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

“Jadi warga Kota Bekasi tidak bisa seenanknya memiliki tanah jika tidak dimanfaatkan dengan semestinya. Setiap tanah harus diberdayagunakanm,” tegasnya.

Menurutnya, ada sejumlah warga yang memiliki tanah tapi tidak dimanfaatkan, alasannya hanya untuk investasi Padalah dalam aturan jika tanah dibiarkan terlantar dan tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu, bisa diambil oleh negara.

“Saya minta kepada warga Kota Bekasi yang memiliki tanah, agar dimanfaatkan  sehingga tidak menjadi terlantar. Karena jka dibiarkan nanti bisa diambil oleh negara,” tandasnya. (adv)