RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebagai upaya meningkatkan kapasitas fiskal daerah, Pemerintah Ka-bupaten Bekasi sedang melaksanakan re-desain pajak daerah dan retribusi daerah dengan terbit-nya Perda terkait pajak terbaru nomor 8 tahun 2023. Perda tersebut bertujuan untuk meningkat-kan local taxing power dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah.
Demikian disampaikan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Pemungutan Pajak Daerah, yang diikuti oleh perwakilan perus-ahaan, bertempat di Convention Room Gedung EJIP Center Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.
“Pajak di berbagai daerah bahkan di tingkat nasional juga menjadi sumber pendapatan utama da-lam penyelenggara pemerintahan pembangunan. Maka dari itu, pentingnya meningkatkan taxing power karena potensi ekonomi masyarakat juga terus meningkat,” ungkapnya.
BACA JUGA: Pj Bupati Bekasi: Ketahanan Pangan Kunci Kesejahteraan Masyarakat
Dani mengatakan, Pemkab Bekasi juga terus menjaga agar pajak tidak mengganggu kemudahan usaha bahkan menjadi beban yang menyulitkan atau menghambat pertumbuhan ekonomi di Ka-bupaten Bekasi.
Untuk itu, ada tiga hal yang akan dilakukan dalam desain pajak dan retribusi daerah ini, yakni dengan menurunkan administration and complain cost melalui restrukturisasi jenis pajak daerah khususnya yang berbasis konsumsi, memperluas basis pajak, serta harmonisasi dengan peraturan dan perundangan lainnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemkab Bekasi juga terus menggali potensi pajak katering yang beroperasi di kawasan Industri. Langkah ini untuk semakin memperluas basis pajak di sektor jasa makanan.
Berdasarkan jumlah data katering yang masuk sebagai wajib pajak Kabupaten Bekasi dari tahun ke tahun mengalami peningkatan bahkan hampir 500 perusahaan. Meski demikian kata Dani han-ya beberapa persen saja yang membayar pajak, untuk itu pihaknya akan mengoptimalkan sumber PAD pajak katering di kawasan industri Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA: Pemkab Bekasi Tak Buka Formasi CASN, Fokus PPPK
“Jika dilihat berapa jumlah perusahaan yang membayar pajak katering mengalami penurunan. Jadi melalui sosialisasi ini kita berikan peringatan ke perusahaan katering di Kabupaten Bekasi,” katanya.
Terakhir ia berharap kegiatan FGD perpajakan ini bisa membangun kesadaran dan tanggung ja-wab perusahaan untuk membayar pajak secara tepat waktu. Karena pajak daerah serta retribusi daerah merupakan pilar penting yang perlu mendapat atensi dan prioritas bersama dalam mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan di Kabupaten Bekasi.
“Jadi kita lebih banyak menekankan kepada perusahaan kenapa kita harus membayar pajak dan fungsinya. Serta kita tunjukan juga manfaat dan penggunaan dana-dana pajak itu di Kabupaten Bekasi,” tandasnya.(and/adv)