RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tahun ini tidak membuka formasi untuk kebutuhan calon aparatur sipil negara (CASN), melainkan fokus menyelesaikan proses pengangkatan 10.099 tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah untuk perjanjian kerja (PPPK).
“Tahun ini kita tidak membuka untuk formasi calon ASN, melainkan difokuskan untuk PPPK,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Beni Yulianto, Selasa (6/8).
Lebih lanjut Beni menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang mengajukan pelaksanaan seleksi PPPK. Menurutnya, status PPPK sebenarnya setara dengan ASN.
“Sebenarnya sama saja sebagai ASN juga, namun ada perjanjian kontraknya,” ucap Beni.
Ia menambahkan, jika seorang PPPK ingin mengikuti seleksi calon ASN yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), hal tersebut diperbolehkan. Secara administrasi, nama tersebut sudah terdata sebagai pegawai pemerintah.
““Secara aturan, saya perlu melihat peraturannya terlebih dahulu. Namun, jika statusnya sebagai PPPK dan ingin mengikuti seleksi ASN, hal tersebut tentunya diperbolehkan. Apalagi, data orang tersebut sudah terdaftar sebagai pegawai pemerintah,” kata Beni.
BACA JUGA: BKPSDM Kota Bekasi Tunggu Arahan Kemendagri untuk Seleksi PPPK
Untuk mendukung perekrutan PPPK dalam jumlah besar, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sekitar Rp864 miliar untuk biaya honor pegawai.
“Beban anggaran sudah dianggarkan. Namun kami lebih fokus dalam pendataan yang saat ini sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) untuk dimasukan dalam seleksi PPPK. Dengan tujuan Pemkab Bekasi bisa merapikan dari sistem perekrutan THL sebagai pegawai pemerintah daerah,” ucapnya.
Beni juga mengungkapkan bahwa jadwal pasti untuk seleksi PPPK belum diketahui. “Kami sudah mengajukan, tetapi masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat mengenai kapan seleksi akan dilaksanakan,” tambahnya. (and)