Berita Bekasi Nomor Satu

Baru Sepuluh “Daycare” Berizin di Kota Bekasi  

ILUSTRASI: Seorang anak bermain lego di Kota Bekasi. FOTO: DOKUMEN/ RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tindak kekerasan terhadap anak di Daycare tanpa izin alias ilegal di Depok dan Pekanbaru baru-baru ini menjadi peringatan bagi para orangtua di Kota Bekasi untuk lebih selektif dalam memilih tempat penitipan ‘Si Kecil’.

Orangtua perlu mempertimbangkan berbagai aspek, seperti memastikan legalitas Daycare dan memilih pengasuh yang komunikatif agar selalu mengetahui kondisi anak saat dititipkan.

Ketelitian ini akan memberikan kenyamanan karena Daycare yang berizin berada di bawah pengawasan dan pembinaan pemerintah.

Melalui mesin pencari, Radar Bekasi menemukan 62 Daycare yang tersebar di berbagai wilayah Kota Bekasi. Namun, menurut Dinas Pendidikan Kota Bekasi, baru sepuluh Daycare yang memiliki izin.

“Di Kota Bekasi ada sepuluh lembaga (berizin), kita menyebutnya tempat penitipan anak. Lembaga ini juga ada perizinannya seperti lembaga (pendidikan) formal,” ungkap Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Disdik Kota Bekasi, Epih Hanafi, Rabu (7/8).

Sepuluh Daycare tersebut tersebar di berbagai wilayah. Satu di Kecamatan Bekasi Barat, empat di Bekasi Utara, satu di Jatiasih, tiga di Mustikajaya, dan satu di Bekasi Timur.

BACA JUGA: Anggota DPRD Kota Bekasi Aminah Minta Pemkot Perhatikan Pendidikan Anak Usia Dini  

Terkait potensi kekerasan pada anak di lembaga yang belum berizin, Epih menyampaikan bahwa pihaknya akan mendata Daycare yang ada di Kota Bekasi. Setelah itu, Disdik akan meminta seluruh Daycare agar melengkapi dokumen perizinan.

Ia menekankan bahwa pengurusan izin tidak dipungut biaya. Pemohon hanya perlu memenuhi kebutuhan administrasi selama proses perizinan berlangsung.

“Kita lakukan pendekatan kepada lembaga yang belum berizin, kita usahakan mereka untuk segera membuat izinnya,” ucapnya.

Untuk lembaga-lembaga yang telah berizin, pengawasan dan pembinaan dilakukan secara berkala oleh penilik. Pengawasan meliputi SDM yang bertindak sebagai pengasuh, pemenuhan gizi anak oleh Daycare, hingga memastikan adanya pertemuan rutin dengan orangtua atau parenting.

Epih berpesan kepada orangtua yang akan menitipkan anaknya agar pertama-tama memastikan izin Daycare. Ketelitian ini akan memberikan kenyamanan karena Daycare yang berizin berada di bawah pengawasan dan pembinaan pemerintah.

Selain itu, peran orangtua juga sangat penting, seperti memberikan informasi lengkap kepada Daycare mengenai kondisi anak, kebiasaan sehari-hari, hingga kondisi tertentu yang dapat membahayakan anak.

“Dia (orangtua) juga harus tau kondisi anaknya seperti apa di sana. Sehingga komunikasi antara orangtua dan pengasuh juga penting,” tambahnya. (sur)

 

TPA BERIZIN DI KOTA BEKASI

1. Mahsa Daycare di Durenjaya Bekasi Timur

2. Aamillah Daycare di Telukpucung Bekasi Utara

3. TPA Al Firdaus di Harapan Baru Bekasi Utara

4. TPA Ar Rahiim di Kaliabang Tengah Bekasi Utara

5. TPA Insan Prima Az-Zahra di Harapan Baru Bekasi Utara

6. TPA Nisrina di Jatiluhur Jatiasih

7. TPA Al Mukhlis di Mustikajaya

8. TPA Amanah Islamic School di Mutiara Gading Mustikajaya

9. TPA Green Kids di Bintara Bekasi Barat

10. TPA Little Avery di Jakasetia Bekasi Selatan

 

SUMBER DATA: DAPODIK