Berita Bekasi Nomor Satu

Anggota DPRD Latu Har Hary Nilai Penerimaan DBH Migas Kota Bekasi Cukup Signifikan

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary. Foto dok.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Selain mendapat keuntungan dari aktivitas bisnis PT Migas (Perseroda), Kota Bekasi juga memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) minyak dan gas. Surat permohonan penetapan Kota Bekasi sebagai daerah penghasil Migas diajukan pada 2019 lalu.

“Pemerintah Kota Bekasi dapatkan realisasi dari DBH Migas dari kegiatan eksplorasi yang dilakukan oleh PT Migas,” kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Latu Har Hary.

Dalam tiga tahun terakhir, Kota Bekasi mendapatkan DBH dari hasil pertambangan minyak bumi masing-masing sebesar Rp5 miliar lebih untuk 2020, Rp3,9 miliar untuk 2021, dan Rp5,2 miliar lebih untuk 2022.

Sedangkan dark hasil pertambangan gas bumi, Kota Bekasi masing-masing mendapatkan Rp7,7 miliar untuk 2020, Rp271 juta untuk 2021, dan Rp7,22 miliar lebih tahun 2022. Besaran DBH sebagai daerah penghasil minyak dan gas ini dinilai cukup signifikan.

“Jadi totalnya cukup signifikan. Di 2020 kita mendapatkan Rp12,9 miliar, 2021 Rp4,2 miliar sekian, dan 2022 Rp12,5 miliar sekian,” tambahnya. (adv)