Berita Bekasi Nomor Satu

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Janji Kawal Netralitas ASN

ILUSTRASI: Sejumlah pegawai PPPK Pemerintah Kabupaten Bekasi berada di Plaza Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu. Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, bakal mengawal netralitas ASN maupun PPPK. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dedy Supriadi, mulai menjalankan tugas barunya sebagai orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Salahsatu tugasnya mengawal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, termasuk netralitas aparatur sipil negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Saya akan mengawal bagaimana jalannya Pilkada supaya berjalan dengan baik, aman, dan kondusif. Tujuannya adalah untuk melahirkan pemimin sesuai dengan hasil Pilkada,” ucap Dedy.

BACA JUGA: Pemkab Bekasi Tak Buka Formasi CASN, Fokus PPPK

Dedy mengimbau jajarannya yang terdiri dari ASN maupun PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan surat edaran nomor KP.06.02/3771-BKPSDM tentang imbauan netralitas pejabat daerah dan pegawai ASN serta larangan penggunaan program dan fasilitas negara. Ia berujar, tindakan tegas akan diberikan bagi ASN terlibat dalam kegiatan politik praktis

“Saya akan memberikan sanksi sesuai aturan jika ASN terlibat dalam kegiatan politik. Tugas kita sebagai ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Meskipun menjelang Pilkada, mari kita fokus menjalankan program kerja untuk kepentingan masyarakat,” paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Benie Yulianto, menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam Pasal 1 angka 2 disebutkan bahwa Pegawai ASN merupakan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintah atau tugas negara lainnya serta diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Dedy Supriyadi Resmi Jabat Pj Bupati Bekasi

Menurut Benie, Pasal 9 ayat (2) menyebutkan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Selain itu, Pasal 12 menyatakan bahwa Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik.

“Pegawai ASN yang melanggar aturan ini akan dikenai tindakan tegas, termasuk pemberhentian tidak atas permintaan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (3) huruf g tentang Pemberhentian,” ucapnya.

Hingga saat ini, Benie mengaku belum ada laporan terkait ASN maupun PPPK yang dilaporkan terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“Sejauh ini belum ada laporan. Kami terus memantau dan membuka diri jika ada oknum yang terlibat dalam kegiatan politik. Tugas kita masih banyak, jadi kami harap semua pegawai fokus dalam menjalankan tugas,” tutupnya. (and)