Berita Bekasi Nomor Satu

PPPK Ikut Seleksi CPNS 2024, Ini Syaratnya, Cukup Izin Atasan

 

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Ini syaratnya, cukup izin atasan.

Dilansir dari JawaPos.com, PPPK kini memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS 2024 tanpa perlu melepaskan pekerjaan mereka.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, yang menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Permen PAN-RB 14/2023 mengenai Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

BACA JUGA: Rekrutmen PPPK Terbatas di Tiga Dinas

Penjelasan ini disampaikan Mohammad Averrouce, kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik di Kemen PAN-RB.

Meski demikian, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. PPPK yang ingin ikut seleksi CPNS harus memiliki kontrak kerja minimal satu tahun dan mendapatkan persetujuan dari PPK atau pejabat berwenang.

“Jika PPK diizinkan, tidak perlu resign,” ujar Averrouce.

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan 250.407 Formasi CPNS 2024, Terbuka Peluang Fresh Graduate dan Disabilitas

Setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS 2024, mereka dapat mengundurkan diri dari posisinya. Namun, jika gagal, mereka dapat kembali ke status PPPK seperti semula.

Aturan terkait pengunduran diri PPPK setelah diterima sebagai CPNS ini diatur dalam Pasal 56, Ayat 2 Permen PAN-RB No. 6/2024.

Selain itu, Kementerian PAN-RB telah menetapkan nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tahun ini.

BACA JUGA: Ini Jadwal Pendaftaran CPNS 2024, Instansi Paling Banyak Peminatnya Lihat Daftarnya

Namun, rincian mengenai pembagian formasi CPNS 2024 masih belum dipublikasikan.

Menurut Averrouce, ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 321 Tahun 2024 mengenai Nilai Ambang Batas SKD untuk Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Setiap peserta yang ingin melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) harus memenuhi nilai ambang batas tersebut.

BACA JUGA: Kisi-Kisi Soal CPNS dan PPK 2024

Menteri PAN-RB menetapkan tiga jenis tes dalam SKD tahun ini, yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes inteligensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Ambang batas nilai untuk TWK adalah 65, untuk TIU adalah 80, dan untuk TKP adalah 166.

Peserta yang mendaftar melalui jalur kebutuhan khusus tidak terkena dampak dari aturan ini. Kelompok yang dimaksud meliputi diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri dari daerah tertinggal.

Ambang batas yang ditetapkan untuk peserta dengan kebutuhan khusus adalah sebagai berikut: bagi lulusan cum laude, nilai kumulatif SKD minimal 311 dengan nilai TIU minimal 85; untuk diaspora, nilai kumulatif SKD minimal 311 dengan nilai TIU minimal 85; sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatif SKD minimal 286 dengan nilai TIU minimal 60.

Demikian pula, putra/putri Papua harus mencapai nilai kumulatif SKD minimal 286 dengan nilai TIU minimal 60.

Sementara itu, bagi putra/putri dari daerah tertinggal, nilai kumulatif SKD minimal yang harus dicapai adalah 286 dengan nilai TIU minimal 60.

Peserta diberikan waktu 130 menit untuk menyelesaikan tes SKD, yang terdiri dari 110 soal, yaitu 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP. (cr1/jpc)