RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied menyoal proses penyerahan aset milik Perumda Tirta Patriot (Kota Bekasi) dari Tirta Bhagasasi (Kabupaten Bekasi) yang dinilai lambat.
Padahal proses pemisahan aset dua perusahaan umum daerah (Perumda) yang sama-sama bergerak di pengelolaan air bersih itu sudah berlangsung lama dan pembayaran sudah dilakukan.
“Padahal kita (Kota Bekasi) sudah bayar Rp50 miliar, tetapi belum diserahkan seluruhnya pengelolaannya ke Perumda Tirta Patriot,” ucapnya.
Adanya permasalahan di internal Tirta Bhagasasi diduga menjadi penyebab terhambatnya proses penyerahan aset. Sedangkan kata Muin sapaannya, komitmen MoU semuanya sudah dilakukan. Menurut Muin, hasil diskusi, ada potensi Komisi III memanggil pihak direksi Perumda Tirta Bhagasasi.
Hal itu dilakukan guna memastikan tanggungjawab dilaksanakan berdasarkan MoU yang sudah ditandatangani kedua belah pihak.
“Kita ingin pengelolaan dilakukan oleh Perumda Tirta Patriot 100 persen dan sudah komitmen serta sudah di bayar Rp50 miliar. Maka kita akan menunggu respon dari direksi baru di Tirta Bhagasasi. Karena MoU dilakukan oleh direksi sebelumnya dan ini direksi baru sehingga tertahan. Mudah-mudahan semua BUMD kita bisa target, pencapaian berhasil,” ungkapnya. (adv)











