Berita Bekasi Nomor Satu

86 Siswa Desa Sukadami Diterima di SMP Negeri Setelah Koordinasi Intensif

FOTO BERSAMA: Perwakilan Pemdes Sukadami foto bersama dengan orangtua siswa di Kantor Sekretariat RW 09, Rabu (4/7) malam. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI  – Usaha pemerintah Desa Sukadami untuk memasukkan siswa ke sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, akhirnya membuahkan hasil.

“Alhamdulillah, segala urusan pendampingan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diberikan kemudahan, sehingga mereka akhirnya dapat diterima di SMP negeri,” kata Sekretaris Desa Sukadami, Abeng, Senin (2/9).

Menurut Abeng, pencapaian ini merupakan hasil kerja sama semua pihak, termasuk RT/RW dan pihak kecamatan, untuk memastikan masyarakat kurang mampu dapat melanjutkan pendidikan di sekolah negeri.

“Setelah melewati tahapan yang cukup panjang dan penuh liku selama dua bulan terakhir (Juli dam Agustus), alhamdulillah semua terlewati berkat kekompakan, kerjasama, tertib administrasi, kecermatan, komunikasi, dan relasi yang terbangun dengan baik,” jelasnya.

Tujuan dari koordinasi ini, tambah Abeng, merupakan untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan 12 tahun bagi masyarakat tanpa menentang regulasi. Dari 105 siswa yang diperjuangkan, 86 siswa masuk SMP negeri.

“Saat ini sudah diterima 86 siswa, 44 siswa di SMPN 1, dan 42 siswa di SMPN 5 Cikarang Selatan. Besok (hari in, red) pagi mereka akan diminta datang ke sekolah dengan berseragam,” ujarnya.

BACA JUGA: Pemdes Sukadami Perjuangkan 105 Siswa Masuk SMP Negeri

Meskipun ada siswa yang sempat tidak bersekolah selama dua bulan, Abeng menyebutkan bahwa mereka akan mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) yang tertinggal. “Meskipun sempat nganggur, para siswa/i ini tetap semangat untuk menggapai cita-cita mereka,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, menjelaskan pihaknya telah mendapatkan izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait penerimaan siswa baru yang telah melampaui batas kuota.

“Ya, ada penerimaan berdasarkan perizinan. Seharusnya satu rombongan belajar terdiri dari 32 siswa, namun karena adanya kelebihan jumlah siswa yang tetap ingin masuk sekolah negeri, izin diberikan sehingga mereka diterima meskipun tertinggal dua bulan pada masa pengenalan lingkungan sekolah,” ujarnya. (and)