RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad mewanti-wanti kepada jajaran aparat sipil negara (ASN) untuk bersikap netral dalam menghadapi Pilkada Kota Bekasi 2024. Pun demikian kepada para pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota, agar tidak melibatkan jajarannya dalam aksi pemenangannya.
“Jangan menyeret ASN untuk ikut dukung mendukung secara praktis kepada saat kampanye atau nanti tahapan Pilkada yang akan kami hadapi,” ucap Raden Gani, Senin (2/9).
Gani mengatakan agar para paslon mengedepankan nilai toleransi dan tidak menyinggung terhadap ras yang dipercayai masyarakat.
BACA JUGA: Sepakat Lawan Kecurangan Pilkada Kota Bekasi
“Selain itu juga, dinamika masyarakat sudah mereka (Paslon) ketahui, saya berharap kepada pasangan calon, tertentu tetap menjaga keutuhan keturunan antar suku, ras dan agama di kota Bekasi,” paparnya.
Dia juga mengimbau, apabila masyarakat mengetahui adanya pelanggaran oleh paslon selama gelaran Pilkada, maka segera melapor ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi.
“Saat ini ranahnya Bawaslu, mari awasi bersama Bawaslu, sejauh mana mereka dapat dipercaya dalam memberikan keadilan kepada semua pihak,” pungkasnya.
Bawaslu saat ini tengah melakukan pengawasan syarat administrasi para Paslon peserta Pilkada yang resmi mendaftar.
“Nanti untuk Bakal Calon (Balon) yang memang masih menjabat sebagai anggota DPRD terpilih yang sudah dilantik termasuk juga BUMD ataupun yang PNS, itu kami pastikan berkas persyaratan administrasinya sudah terpenuhi, sudah mengundurkan diri seperti itu,” papar Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul.
Lanjut Vidya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar.
BACA JUGA: Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Janji Kawal Netralitas ASN
Pelanggaran tersebut berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) K3, diantaranya Keindahan, Kebersihan, dan Kestetikaan.
“Tentunya APK sektornya adalah Satpol PP, insyaAllah pada Sabtu (31/8/2024) hingga Minggu (1/9/2024) akan dibersihkan para APK yang memang mengganggu berdasarkan Perda dari K3 seperti itu,” tutup Vidya.
Diketahui, sebanyak tiga paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi telah resmi mendaftar ke KPU Kota Bekasi. KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 mendatang.
Mereka di antaranya, Tri Adhianto dengan Abdul Harris Bobihoe, kemudian, ada Heri Koswara dengan Sholihin, terakhir ialah Uu Saeful Mikdar dengan Nurul Sumarheni. (rez)