RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bekasi, Agung Suganda, akan mengawal penyerahan aset berupa lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum).
Agung menjelaskan lahan fasos dan fasum diperuntukkan bagi kepentingan publik, sehingga pemanfaatannya harus jelas. Beberapa bidang lahan fasos dan fasum di wilayah Situ Rawa Binong Desa Hegarmukti, belum diserahterimakan kepada pemerintah, sehingga tidak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Cikarang Pusat dan putra daerah, Agung berkeinginan mengubah Situ Rawa Binong menjadi destinasi wisata yang dapat dibanggakan oleh warga sekitar dan masyarakat Kabupaten Bekasi secara umum.
BACA JUGA: Penempatan Kader di AKD Harus Didasarkan Kompetensi
“Di Situ Rawa Binong masih ada lahan yang cukup luas. Pemanfaatan lahan fasos dan fasum ini sebaiknya diserahkan agar dapat digunakan untuk masjid, lapangan sepak bola, dan fasilitas wisata, sehingga bisa menjadi ruang publik,” jelasnya.
Agung, yang juga pernah menjabat sebagai Camat Bojongmangu dan Sukawangi, menambahkan bahwa ia telah melakukan komunikasi informal dengan pejabat terkait.
“Komunikasi informal sudah saya lakukan. Semoga perjuangan ini dapat membuahkan hasil dan pembangunan di Rawa Binong dapat terealisasi, tidak hanya sebagai destinasi wisata tetapi juga sebagai tempat ibadah dan olahraga,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua BumDes Desa Hegarmukti, Saepudin Sugiharto, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan terkait lahan fasos dan fasum di wilayah Rawa Binong.
BACA JUGA: BUMDes Hegarmukti Tambah Titik Wifi di Situ Rawa Binong
“Kami telah mengajukan permohonan, namun serah terima belum dilakukan sehingga lahan tersebut belum dapat dimanfaatkan untuk pengembangan wisata,” ujarnya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir, menjelaskan bahwa proses penyerahan lahan fasos dan fasum masih berlangsung.
“Penyerahan lahan fasos dan fasum harus dilengkapi dengan alas hak kepemilikan dan tercatat sebagai milik Pemkab Bekasi. Baru-baru ini, telah ada penyerahan seluas 12 ribu meter untuk masjid,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses administrasi lainnya masih harus ditempuh sesuai peraturan dan perundang-undangan. (and)