Berita Bekasi Nomor Satu

Penempatan Kader di AKD Harus Didasarkan Kompetensi

ILUSTRASI: Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024 - 2029 memasang pin usai dilantik di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (5/9). Penempatan kader yang terpilih menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029 di AKD harus didasarkan dengan kompetensinya. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penempatan kader yang terpilih menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029 di Alat Kelengkapan Dewan (AKD), harus didasarkan dengan kompetensinya.

Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Bekasi, Gunawan, menyebut AKD merupakan ruh DPRD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).

Diketahui, lembaga DPRD Kabupaten Bekasi terdiri dari berbagai unsur pimpinan, yaitu Ketua DPRD, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Wakil Ketua III, serta ketua fraksi, Ketua Badan Legislasi, Ketua Badan Kehormatan DPRD, dan Ketua Komisi I, II, III, dan IV.

BACA JUGA: Hampir 67 Persen Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Periode 2024-2029 Wajah Baru, Pengamat: Jangan sebagai Alat Bargaining  

“AKD ini merupakan ruh dalam menjalankan amanah publik, karena kontrol dilakukan melalui lembaga komisi-komisi, seperti Komisi I, II, III, dan IV,” ujarnya.

Gunawan mencontohkan, permasalahan terkait infrastruktur akan dibahas di Komisi III, sedangkan masalah kesehatan atau pendidikan akan dibahas di Komisi IV.

“Permasalahan seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan seringkali sulit dibenahi. Namun, kami berharap wakil rakyat yang baru dapat menyelesaikan masalah dengan menempatkan kader sesuai kompetensinya,” katanya.

Ketua DPRD Sementara Kabupaten Bekasi, Muhtada, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan konsolidasi tanpa melihat warna partai.

Konsolidasi ini bertujuan untuk membahas secara kelembagaan DPRD yang memiliki tugas pengawasan, penganggaran, dan legislasi.

“Meskipun DPRD terdiri dari berbagai partai, sebagai unsur pimpinan, saya akan melakukan konsolidasi dan pendekatan dengan pimpinan partai di DPRD,” ucapnya.

Saat ditanya mengenai Pilkada yang sedang berlangsung, Muhtada menegaskan bahwa dia akan tetap netral saat menjalankan fungsinya sebagai anggota DPRD.

“Pembahasan saat ini adalah mengenai kelembagaan. Saat berjuang di Pilkada, itu adalah hal yang terpisah. Tugas awal kami adalah membentuk AKD dan menentukan unsur pimpinan DPRD serta ketua fraksi,” jelasnya.

BACA JUGA: Mahasiswa Tuntut DPRD Kabupaten Bekasi Buat Perda Beasiswa

Muhtada menambahkan bahwa dia masih merupakan ketua sementara, karena penetapan definitif adalah kewenangan pusat. Meski demikian, siapapun yang akan menduduki jabatan tersebut adalah kader terbaik yang telah ditentukan oleh partai. Penyusunan AKD dijadwalkan dimulai pada Senin dan ditargetkan selesai secepatnya.

Sementara itu, Anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Bekasi, Jiovanno Nahampun, menegaskan penempatan kader akan disesuaikan dengan kompetensi. Program prioritas Fraksi PDI Perjuangan yakni perwajahan pembangunan Kabupaten Bekasi.

“Kami akan fokus pada pembangunan yang tidak hanya mencakup aspek fisik tetapi juga estetika,” ujarnya.

Jiovanno menjelaskan bahwa penempatan kader di komisi akan disesuaikan dengan keahlian dan pengalaman masing-masing. Misalnya, kader di Komisi III harus menguasai masalah pembangunan dan infrastruktur, sementara di Komisi I harus mengerti masalah pemerintahan.

“Penempatan kader di AKD harus sesuai dengan pengalaman dan kemampuan. Kami juga telah mengajukan tiga nama untuk posisi wakil ketua DPRD ke DPP,” pungkasnya. (and)