RADARBEKASI.ID, BEKASI – Agen Fasilitas Agen Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Bea Cukai Bekasi melakukan peranannya dengan mendampingi perusahaan industri pembuatan mata pisau cutter dan mata pisau pemotong rumput yaitu PT Iljin New Technology Steel.
Pendampingan dilakukan pada Senin (9/9/2024) saat proses pemaparan proses bisnis perusahaan dalam rangka pemberian fasilitas kepabeanan berupa KB ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, mengatakan pemberian fasilitas kepabeanan yang dilakukan merupakan langkah nyata dukungan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional melalui program peningkatan ekspor, penyerapan tenaga kerja, dan investasi yang diharapkan bisa memberikan efek multiplier bagi ekonomi Indonesia
“Fasilitas TPB dan KITE yang diberikan sebagai bentuk kemudahan berusaha di Indonesia dapat dimanfaatkan oleh perusahaan dengan tetap menjunjung tinggi integritas dan senantiasa taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rusman.
Beralamat di Kawasan Industri Delta Silicon 8 di wilayah pengawasan Bea Cukai Bekasi, PT Iljin New Technology Steel telah memenuhi persyaratan lokasi sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Kawasan Berikat yaitu “Kawasan Berikat harus berlokasi di Kawasan industri atau kawasan budidaya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan”.
BACA JUGA: Optimalkan DBHCHT, Bea Cukai Bekasi dan Satpol PP Ajak Pedagang Berantas Rokok Ilegal
Selama 2024 Bea Cukai Bekasi telah memberikan fasilitas TPB dan KITE kepada perusahaan industri yang berorientasi ekspor sejumlah 9 perusahaan. Dimulai pada awal 8 Januari 2024 Bea Cukai Bekasi melalui Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan pemberian fasilitas GB Pendukung Kegiatan Industri PT Daejin Advanced Materials sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KM.4/WBC.08/2024.
Pada bulan yang sama dengan pemberian fasilitas kepada PT Daejin Advanced Materials, pada Januari 2024 terdapat dua perusahaan yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas kepabeanan di antaranya penerima fasilitas KITE pembebasan yaitu PT Pahala Bahari Nusantara dimana 94 persen tujuan penjualan hasil produksinya diekspor dan penerima fasilitas PLB Industri Besar yang menimbun komponen elektronik untuk televisi dan komputer PT LX Pantos Jakarta.
Menyusul di bulan berikutnya yaitu Februari 2024, ada dua perusahaan pendukung kegiatan industri juga telah diberikan fasilitas kepabeanan oleh Bea Cukai Bekasi yaitu PT International Leather Works yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas GB pendukung kegiatan industri dengan jenis barang yang ditimbun meliputi kulit, kimia penyamak, kimia pewarna dan PT Kaga Electronics Indonesia yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas PLB Pendukung Kegiatan Industri dengan jenis barang yang ditimbun yaitu Printed Circuit Board.
Pada 27 Maret 2024 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 189/KM.4/WBC.08/2024, perusahaan yang bergerak di industri Barang Plastik Lembaran yaitu PT Jiwon Venix Indonesia juga telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas KB.
Kemudian pada Mei 2024, PT Framas Indonesia diberikan fasilitas kepabeanan berupa fasilitas PLB Pendukung Kegiatan Industri (PLB Industri Besar) dengan jenis barang yang ditimbun meliputi Pendukung Industri Alas Kaki Lainnya, Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-Hari, Industri Sepatu Olahraga.
Disusul pada bulan selanjutnya Juni 2024, PT Buwon Vina Indonesia ditetapkan sebagai penerima fasilitas GB Pendukung Kegiatan Industri dengan jenis barang yang ditimbun meliputi Masterbatch dan Compound. Dan pada bulan September 2024 ini, PT Iljin New Technology Steel diberikan fasilitas KB sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 607/KM.4/WBC.08/2024.
Pemberian informasi tentang pemanfaatan jenis fasilitas fiskal di bidang kepabeanan khususnya fasilitas TPB dan KITE terus gencar dilakukan oleh Agen Fasilitas TPB dan KITE Bea Cukai Bekasi.
Asistensi yang dilakukan berupa pemberian konsultasi, bimbingan pelaksanaan proses, dan permohonan perizinan, serta edukasi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh fasilitas TPB dan KITE sehubungan dengan penggalian potensi perusahaan industri untuk pemanfaatan fasilitas fiskal yang disediakan oleh Pemerintah.(*)