RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rokok tanpa cukai kini semakin beragam dalam jenis dan mereknya. Petugas Satpol PP bersama Bea Cukai Bekasi baru-baru ini menemukan belasan merek baru rokok ilegal atau tanpa cukai saat operasi penertiban di sejumlah wilayah Kota Bekasi.
“Dari total 56 merek rokok tanpa cukai yang berhasil diamankan, tahun ini kita menemukan 17 merek baru yang baru beredar,” ungkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satpol PP Kota Bekasi, Abdullah.
Abdullah memastikan bahwa tidak ada rokok ilegal yang lolos dari pantauan petugas, meskipun pemasaran dan penyimpanannya dilakukan dengan berbagai cara, termasuk penggunaan merek baru di pasaran.
BACA JUGA: Satpol PP Bersama Bea Cukai Bekasi Amankan 2.980 Bungkus Rokok Ilegal
Petugas yang terlibat dalam setiap operasi telah dibekali dengan kriteria dan ciri-ciri spesifik untuk mencegah kerugian negara akibat beredarnya rokok tanpa cukai.
“Apapun bentuknya, merk baru sekalipun, ciri-cirinya sudah kita ketahui dan kita sosialisasikan. Jadi bisa kita deteksi,” tambahnya.
Sekedar informasi, petugas telah melaksanakan operasi pemberantasan rokok ilegal di delapan wilayah kecamatan di Kota Bekasi. Di antaranya Bekasi Timur, Bekasi Utara, Medansatria, Rawalumbu, Bekasi Selatan, Jatisampurna, Pondok Melati, dan Bekasi Barat. (sur/adv)