Berita Bekasi Nomor Satu

Satpol PP Bersama Bea Cukai Bekasi Amankan 2.980 Bungkus Rokok Ilegal  

Petugas Satpol PP Kota Bekasi saat operasi pemberantasan rokok illegal. FOTO: SATPOL PP

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Operasi pemberantasan rokok tanpa cukai telah dilaksanakan di Kota Bekasi. Dalam operasi yang digelar oleh Satpol PP bersama Bea Cukai Bekasi, ribuan bungkus rokok ilegal berhasil diamankan.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, mengatakan bahwa selama operasi petugas mengamankan 59.279 batang atau 2.980 bungkus rokok ilegal berbagai merk.

“Hasil fantastis tersebut didapat dari operasi yang dilakukan di delapan wilayah kecamatan di Kota Bekasi,” jelas Karto.

Satpol PP Kota Bekasi berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal secara masif. Dalam operasinya, petugas tidak menetapkan target spesifik mengenai jumlah rokok ilegal yang harus digagalkan peredarannya.

BACA JUGA: Pemanfataan Fasilitas Fiskal di Indonesia, Agen Fasilitas TPB dan KITE Bea Cukai Bekasi Dampingi Perusahaan Potensial Berorientasi Ekspor  

“Kita terus mencari target sasaran untuk memberantas peredaran rokok ilegal sebanyak-banyaknya di Kota Bekasi. Kalau untuk jumlahnya, kita tidak menargetkan angka tertentu,” ujar Karto.

Sekedar informasi, operasi penertiban rokok ilegal beberapa tahun ini dilaksanakan secara masif di Kota Bekasi. (sur)