Berita Bekasi Nomor Satu

Status Tanggap Darurat Kekeringan di Kabupaten Bekasi Diperpanjang

ILUSTRASI Seorang ibu membawa ember menuju distribusi bantuan air bersih di Desa Medalkrisna Kecamatan Bojongmangu Kabupaten Bekasi, Selasa (10/9). Pemkab Bekasi memutuskan untuk memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan selama tujuh hari. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Kabupaten Bekasi baru akan berakhir 12 September 2024 sejak diumumkan 30 Agustus 2024.

Namun, pemerintah daerah sudah memutuskan untuk memperpanjang status tersebut selama tujuh hari. Sehingga status ini baru akan berakhir pada 20 September 2024.

Perpanjangan ini diputuskan oleh Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dedy Supriadi, setelah rapat bersama jajarannya di ruang rapat kantor BPBD Kabupaten Bekasi pada Selasa (10/9). Dedy menjelaskan bahwa perpanjangan diperlukan karena adanya kendala dalam penanganan kekeringan.

BACA JUGA: 50 Persen Lahan Terdampak Kekeringan di Kabupaten Bekasi Tertangani

“Karena ada beberapa kendala, keputusan yang kami ambil memperpanjang status tanggap darurat bencana kekeringan selama 7 hari,” ujar Dedy.

“Saat ini, sudah memasuki hari ke-11 dari status awal yang berlaku selama 14 hari. Masih ada beberapa kegiatan yang perlu diselesaikan, sehingga waktu ditambah,” imbuh Dedy.

“Karena ada beberapa kendala, keputusan yang kami ambil memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan selama tujuh hari. Masih ada beberapa kegiatan yang perlu diselesaikan, sehingga waktu ditambah,” kata Dedy.

Dedy menyebutkan bahwa normalisasi belum sepenuhnya dilakukan sesuai target. Salah satu kendala banyaknya bangunan liar di sekitar aliran sungai atau kali, terutama di wilayah Karang Bahagia, Sukawangi, dan sebagian Sukakarya.

“Penertiban bangunan liar perlu dilakukan dengan komunikasi persuasif untuk menjaga kondusifitas. Namun, untuk penanganan darurat bencana kekeringan, penertiban tetap harus dilakukan karena alat berat tidak bisa masuk akibat bangunan liar,” ungkapnya.

Dedy juga menyampaikan bahwa Satpol PP telah diperintahkan untuk melakukan penertiban bangunan liar yang menghambat aliran sungai dan berdampak pada sawah-sawah petani.

“Saya sudah memerintahkan Satpol PP untuk penertiban. Penertiban ini penting untuk mengatasi dampak kekeringan terhadap petani, yang sangat bergantung pada pertanian untuk pendapatan mereka,” ujarnya.

Selain itu, bantuan air bersih untuk masyarakat terdampak kekeringan dilakukan secara masif dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bagian dari aksi sosial.

“Yang terdampak kekeringan ini masyarakat kekurangan air bersih untuk kebutuhan sehari hari. Kemudian untuk petani kekurangan air untuk menanam,” jelasnya.

Saat diumumkan pertama kali, penanganan status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan menggunakan anggaran belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp10 miliar dalam APBD 2024.

BACA JUGA: Peduli Bencana Kekeringan, Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi Distribusikan Air Bersih untuk Masyarakat

Dengan penambahan waktu, anggaran yang dialokasikan meningkat menjadi Rp17 miliar, sesuai dengan kebutuhan beberapa OPD dalam penanganan kekeringan.

“Anggaran sebesar Rp17 miliar dialokasikan untuk kebutuhan penanganan darurat kekeringan,” kata Dedy.

Meskipun hujan mulai turun di beberapa lokasi, Dedy mengingatkan bahwa kebijakan penggunaan BTT juga mencakup normalisasi saluran irigasi dan kali. Normalisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran saluran air dan mengantisipasi banjir saat musim hujan dengan intensitas tinggi.

“Normalisasi saluran air penting untuk mengatasi masalah lumpur dan sampah di kali. Dengan adanya normalisasi, kami berharap dapat mengantisipasi banjir ketika hujan deras,” pungkasnya. (and)