Berita Bekasi Nomor Satu

BEM STIES Mitra Karya Desak Dinas Tenaga Kerja Penuhi Hak Penyandang Disabilitas

PROTES: Mahasiswa STIES Mitra Karya saat berdemonstrasi di depan gedung Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi, Rabu (11/9).

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi didesak memenuhi hak bekerja penyandang disabilitas. Desakan itu disuarakan lantang oleh sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam BEM STIES Mitra Karya saat berdemonstrasi di depan gedung Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Rabu (11/9).

Mahasiswa menilai, perusahaan swasta bahkan instansi pemerintahan di Kota Bekasi masih minim dalam memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk bekerja. Sebab itu mahasiswa mendesak agar ketentuan Perda Kota Bekasi Nomor 16 tahun 2018 serta Perwal Nomor 58 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Bekasi, dapat dipenuhi.

Dalam ketentuan tersebut, perusahaan swasta memiliki kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas sebesar satu persen dari total karyawan. Sementara untuk instansi pemerintahan dan badan usahanya sebesar dua persen.

BACA JUGA: Pengangguran Masih Tinggi, Anggota DPRD Kota Bekasi Rudy Dorong Disnaker Perbanyak Pelatihan Kerja

“Terhitung dari  2021 sampai  2023 kemarin itu banyak penyandang disabilitas yang belum terakomodir terkait dengan pekerjaannya,” kata perwakilan massa, Ibrahim.

Pihaknya mendesak Disnaker agar menjalankan amanat Perda dan Perwal tersebut melalui Unit Layanan Disabilitas (ULD).

Selain itu, mahasiswa juga mendorong agar Disnaker memberikan pelatihan berupa peningkatan kemampuan wirausaha maupun   bekerja di sektor formal. Usulan anggaran terkait dengan pelatihan ini akan dikawal hingga ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.

Di hadapan mahasiswa, Kepala Disnaker Kota Bekasi, Zarkasih menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengajukan anggaran pelatihan untuk 2025.

BACA JUGA: Pabrik Makanan Ringan di Bojong Menteng Digeruduk Massa

“Terkait dengan tuntutan tersebut, pertama kita sedang mengusulkan untuk 2025 kegiatan pelatihan untuk disabilitas,” ungkapnya.

Untuk memenuhi ketentuan Perda terkait dengan tenaga kerja Disabilitas, Zarkasih menyampaikan bahwa pihaknya tengah merencanakan pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi.

Selanjutnya, ia juga meyakinkan bahwa Pemkot Bekasi akan menyediakan tenaga kerja yang dibutuhkan di setiap perusahaan. Target pelatihan nanti akan disesuaikan dengan kebutuhan perusahan.

“Kita akan sampaikan itu dengan pengusaha. Terkait dengan kompetensi yang mereka butuhkan, kita akan sampaikan juga,” katanya. (sur)