Berita Bekasi Nomor Satu

Tawuran Maut di Cabangbungin, Dua Pelajar Ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum

BARANG BUKTI: Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun bersama jajarannya menunjukkan barang bukti kasus tawuran di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (12/9). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dua pelajar ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus tawuran maut di Kampung Kukun Desa Jayabakti Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi, Jumat (6/9) sekitar pukul 19.20 WIB. Kedua pelajar tersebut, MRA (15) dan MA (15), siswa SMPN 2 Cabangbungin.

Penetapan keduanya sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dilakukan karena usia mereka masih di bawah umur. Dalam aksi tawuran tersebut, kedua pelajar ini diduga terlibat dalam penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis celurit, yang mengakibatkan tewasnya MF (14), siswa SMPN 1 Cabangbungin.

“Ada dua luka di leher dan dada, semua pembuktiann ini ada di foto hasil visum korban,” kata Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (12/9).

Saufi menjelaskan, kejadian bermula dari interaksi di media sosial Instagram. MRA, yang mengelola akun @twocabangbungin milik kelompok pelajar SMPN 2 Cabangbungin, menerima pesan ajakan tawuran dari akun @16stayhigh yang dikelola oleh pelajar SMPN 1 Cabangbungin. Kedua kelompok pelajar tersebut kemudian sepakat untuk bertemu dan melakukan tawuran di Kampung Kukun sekitar pukul 19.30 WIB.

“ABH MRA mengayunkan satu bilah celurit panjang mengenai dada korban MF dan ABH MA mengayunkan celurit panjang mengenai leher korban. Korban MF sempat dibawa temannya ke Klinik Safira, namun saat itu kondisi korban sudah meninggal dunia,” tuturnya.

BACA JUGA: Buron Dua Tahun, Tersangka Kasus Tewasnya Karyawati di Cikarang Ditangkap

Dua hari setelah kejadian, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Cabangbungin, Jatanras dan Resmob Polres Metro Bekasi berhasil menangkap kedua pelajar tersebut. MRA ditangkap di rumah saudaranya di Kampung Gabus Kecamatan Tambun Utara sekitar pukul 14.00 WIB. Sementara MA diamankan di sebuah pondok pesantren di wilayah Tangerang Banten.

“Modus operandi mengajak dan memprovokasi melalui medsos untuk tawuran. Saat ini kedua ABH MRA dan MA telah diproses hukum oleh Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi,” tutur Saufi.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua bilah celurit panjang, satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan oleh ABH, satu unit sepeda motor Vario milik korban, tiga unit telepon genggam, dan pakaian korban. Dari hasil pemeriksaan, senjata tajam tersebut dibeli oleh pelaku melalui toko online.

“Anak ini akan diproses berdasarkan ketentuan UU perlindungan anak. Pasal yang disangkakan pasal 80 ayat 3 Juncto pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014. Kalau sesuai pasalnya dipidana paling lama 15 tahun. Jadi itu sesuai ancaman pidananya ada pertimbangan akhir,” tandasnya. (ris)