RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tile alias Ariya (25), buron kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi lebih dari dua tahun lalu ditangkap polisi. Tile diamankan di lapak triplek Kampung Jati Buniasih Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Rabu (4/9) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam kasus ini, Tile merupakan tersangka terakhir. Sementara dua temannya, Nurfan dan M. Rifai terlebih dahulu diamankan sejak 28 Maret 2022. Keduanya sedang menjalani hukuman penjara selama dua tahun sejak putusan pengadilan.
Kasus curas ini berujung pada tewasnya Iska Nur Rohmah, seorang karyawati asal Kebumen yang bekerja di Cikarang. Pada 22 Maret 2022 pagi, korban ditemukan tergeletak bersimbah darah di Jalan Gang Pelor Kampung Tegal Gede Desa Mekarmukti Kecamatan Cikarang Utara.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, korban yang hendak berangkat kerja diserang dengan celurit sebanyak empat kali oleh seorang tersangka karena melawan saat tasnya hendak dijambret.
BACA JUGA: 30 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Karyawati Asal Kebumen
Selama dua tahun pelariannya, Tile sering berpindah-pindah tempat untuk menghindari pelacakan polisi. Awal pelariannya dimulai di Bantul Yogyakarta. Di Kota Pelajar tersebut, Tile tinggal selama enam bulan sambil bekerja dan berdagang serta berpindah-pindah kos. Dalam satu tahun terakhir, Tile bekerja di daerah Teluk Jambe Karawang.
Setelah merasa aman, Tile kemudian pulang ke rumahnya di Kampung Wangkal Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat.
“Selama buron melarikan diri ke Yogyakarta. Bekerja di Bantul kurang lebih enam bulan, pindah-pindah kos, dan satu tahun terakhir kerja di daerah Teluk Jambe Karawang. Ditangkapnya di Cikarang Utara,” ucap Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (12/9).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tile mengakui keterlibatannya dalam pencurian tas milik Iska Nur Rohmah, yang menyebabkan korban meninggal di lokasi kejadian.
Tile berperan mengambil tas korban yang berisi barang-barang berharga ketika korban berjalan kaki menuju tempat kerja seorang diri. Sementara dua orang lainnya bertugas menganiaya korban dengan senjata tajam dan mengendarai sepeda motor.
“Petugas kami melakukan penangkapan dan benar tersangka yang kami tangkap terlibat dalam peristiwa 365 dua tahun lalu. Motifnya ekonomi, sama seperti dua orang temannya,” tambahnya
Saat ini, Tile mendekam di Rutan Polres Metro Bekasi, menyusul dua rekannya yang sudah terlebih dahulu dipenjara. Tile terancam dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Ini membuktikan bahwa kami selalu serius menangani kasus yang terjadi. Petugas kami di lapangan akan terus memonitor dan berusaha mengungkap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah Bekasi,” tandas Saufi. (ris)