RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) tidak dapat memberikan dukungan untuk menempatkan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) karena kekosongan jabatan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jabar, Sumasna, menanggapi Pengangkatan Pj Sekda Kabupaten Bekasi diduga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.
Ia menjelaskan bahwa opsi untuk penunjukan Pj Sekda bisa berasal dari Kabupaten/Kota. Namun, saat ini, dengan adanya Pilkada serentak 2024, jumlah pejabat eselon II di Pemprov Jabar terbatas karena mereka terlibat dalam tugas-tugas lain.
BACA JUGA: Pengangkatan Pj Sekda Diduga Langgar Aturan, Pj Bupati Bantah
“Dengan adanya Pilkada serentak, jumlah eselon IIb di Pemprov Jabar hanya sembilan orang, sehingga tidak ada keleluasaan untuk memberikan dukungan. Meskipun ada opsi dari Pemprov, pejabat di Pemprov juga memiliki tugas lain,” ujar Sumasna.
“Oleh karena itu, pengangkatan Pj Sekda harus mengikuti Perpres No 3 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pj Sekda,” tegas Sumasna.
Menurutnya, pejabat yang dapat diajukan sebagai Pj Sekda harus memenuhi syarat struktural di eselon IIb, seperti asisten, staf ahli, kepala dinas, atau kepala badan. Pengajuan pejabat eselon IIb bisa dilakukan oleh Kota/Kabupaten dan harus disetujui oleh Pemprov, khususnya oleh Gubernur.
“Bisa dari kota/kabupaten mengajukan pejabat eselon IIb. Kemudian yang menyetujui itu Pemprov yang mana diajukan satu nama dan disetujui Pak Gubernur,” ucapnya.
“Kalau kejadian di Kabupaten Bekasi itu yang berhalangan posisi yang bersangkutan menjadi Pj Bupati maka nanti setelah jadi Pj Bupati selesai kembali sebagai sekda dan Pj sekda kembali ke tugas awalnya,” tambahnya.
Untuk mekanisme pengajuan Pj Sekda, Sumasna menjelaskan bahwa tidak diperlukan pembahasan oleh tim penilai kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten. Namun, untuk pejabat definitif, terdapat dua mekanisme.
“Untuk Pj sekda tidak. Tapi kalo yang definitif itu ada dua mekanisme. Satu kalo Pj bupati nya udah merit sistem maka nanti ngambil di box yang tinggi-tinggi, atau dilakukan seleksi terbuka apabila ada kekosongan permanen,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pj Bupati memiliki otoritas sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan dapat mengusulkan nama. Nama yang diusulkan akan disetujui oleh Pemerintah Provinsi dan tidak melibatkan Kemendagri.
“Kalo definitif sampai ke Kemendagri,” tegasnya. (and)