Berita Bekasi Nomor Satu

Pengangkatan Pj Sekda Diduga Langgar Aturan, Pj Bupati Bantah

ILUSTRASI: Jaoharul Alam mengucapkan sumpah saat dilantik sebagai Pj Sekda Kabupaten Bekasi di Aula KH Noer Ali Komplek Pemkab Bekasi, belum lama ini. Pengangkatan Pj Sekda diduga melanggar Permendagri No. 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah. FOTO: PROKOPIM PEMKAB BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengangkatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi diduga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.

Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, Jumat (30/8) melantik Jaoharul Alam, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Daerah III (Asda III) di lingkungan Pemkab Bekasi atau setara eselon IIb, sebagai Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi. Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor KP.03.01/KEP.2945-BKPSDM/2024.

Menurut Permendagri No 91 Tahun 2019, Pasal 4, Penjabat Sekretaris Daerah kabupaten/kota yang ditunjuk oleh Gubernur harus memenuhi persyaratan tertentu.

BACA JUGA: Jaoharul Alam Dilantik sebagai Pj Sekda, Dedy Supriyadi: Harus Mampu Mengemban Seluruh Aktivitas

Antara lain menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIb di Pemerintah Daerah Provinsi. Namun, Jaoharul Alam yang diangkat merupakan pejabat eselon IIb di lingkungan Kabupaten Bekasi.
Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, membantah bahwa pengangkatan Pj Sekda tidak sesuai dengan Permendagri.

“Kita awal mulanya mengajukan ke provinsi, tidak langsung saya yang nunjuk. Pengusulan dan penunjukan Pj Sekretaris Daerah itu di sana (Pemprov,red) dibahas dan dilakukan sesuai aturan dan dari sana (Pemprov,red), sudah disetujui,” kata Dedy, Rabu (11/9).

Saat ditanya tentang dasar atau peraturan yang digunakan, Dedy tidak memberikan penjelasan spesifik. Ia menegaskan bahwa mekanisme pengusulan dan penunjukan Pj Sekretaris Daerah sudah dilakukan sesuai prosedur.

“Semua tergantung pada PPK. Saya selaku PPK mengusulkan nama-nama dan pengajuan tersebut dibahas di provinsi. Pj Sekretaris Daerah bisa diisi oleh lintas pegawai dari provinsi atau daerah sesuai kebutuhan,” tambahnya.

BACA JUGA: Pj Bupati Bekasi Dedy Tunjuk Jaoharul Alam sebagai Plh Sekda

Sementara itu, Anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, menekankan pentingnya mengikuti mekanisme dan aturan dalam pengangkatan pejabat.

Sementara itu, Anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, menekankan pentingnya mengikuti mekanisme dan aturan dalam pengangkatan pejabat.

“Sebagai penyelenggara negara, keputusan dan kebijakan harus taat pada aturan. Ini penting untuk keadilan bagi ASN di lingkungan Pemkab Bekasi dalam mencapai karir sebagai abdi negara,” ujar Ani.

Ani menegaskan, penempatan atau pengangkatan jabatan ASN harus sesuai dengan peraturan untuk memastikan ASN dapat bekerja secara maksimal. Ia menyebutkan bahwa sebelumnya pernah diajukan perda pola karir untuk ASN di Pemkab Bekasi, namun ada kendala dalam pelaksanaannya.
“Kami akan membahas kembali perda pola karir untuk keadilan ASN, agar mereka dapat bekerja dengan baik dan berkarir dengan sehat,” pungkasnya. (and)