Berita Bekasi Nomor Satu

Cemburu, Pria di Pondok Gede Tikam Selingkuhan Istrinya

DITANGKAP: AS usai ditahan di Mapolsek Pondok Gede. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seorang pria di Pondok Gede berinisial AS menikam selingkuhan istri sirinya A dengan menggunakan pisau. Nyawa korban tak tertolong dalam perjalanan ke rumah sakit.

 

Peristiwa ini terjadi di Jalan Wisma Ratu V Gang Abdullah Kelurahan Jatimakmur Pondok Gede Kota Bekasi. AS sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pondok Gede

 

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo, mengatakan aksi penikaman yang dilakukan AS terhadap A dipicu persoalan asmara. AS mengaku cemburu karena istri sirinya berinisial S dibawa kabur oleh korban.

 

“Motifnya cemburu istri siri dibawa kabur oleh korban,” kata Dwi kepada wartawan di Polsek Pondok Gede, Rabu (18/9).

 

Dwi mengungkapkan, kronologi pembunuhan itu bermula saat korban dan istri siri tersangka meninggalkan rumah AS sejak 18 Mei 2024.

 

Empat hari kemudian, tepatnya 22 Mei 2024, sekitar pukul 06.30 WIB, tersangka yang sudah mengetahui keberadaan A dan istrinya datang dengan penuh emosi. Saat kejadian, S didapati sedang mengantarkan sarapan untuk A. Mengetahui itu, AS pun belingsatan dan langsung menyerang A.

 

“Pelaku AS datang diantar oleh keponakan istrinya. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menendang korban. Korban yang awalnya duduk, langsung berdiri. Pelaku pun langsung menusukkan pisau yang sebelumnya ia bawa ke tubuh A berkali-kali,” tutur Dwi.

 

BACA JUGA:  Anak Lima Tahun Diduga jadi Korban Kekerasan Seksual Tetangganya di Bekasi Barat  

 

Korban yang sudah dalam keadaan terluka mencoba untuk melarikan diri. Namun karena kehilangan banyak darah, A pun tersungkur di depan teras kontrakan.

 

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit Polri Kramat Jati, namun meregang nyawanya di tengah perjalanan.

 

“Korban tewas dengan kondisi terluka di kepala, tangan kanan, dada, perut, paha, dan pinggang belakang,” jelas Dwi.

 

Saat ini, lanjut Dwi, tersangka AS sudah ditahan bersama dengan sejumlah barang bukti antara lain satu bilah pisau, satu kemeja krem, dan satu celana panjang.

 

“Pelaku diancam dijerat pasal 340 subsider 338 subsider 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (rez)