Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikarang Dorong Aparatur Desa Terlindungi Jaminan Sosial, Bisa Dianggarkan APBDes

Kepala Kantor Cabang Bekasi Cikarang, Hendrayanto

RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikarang terus mendorong aparatur desa dapat jaminan sosial Ketenagakerjaan. Hingga saat ini, baru 20 desa di Kabupaten Bekasi yang menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

 

Kepala Kantor Cabang Bekasi Cikarang, Hendrayanto, mengatakan peraturan tentang jaminan sosial untuk aparatur desa sudah diatur oleh undang-undang. Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).

 

Diantara beberapa kebijakan yang diatur dalam beleid tersebut, salah satu poin penting yang ditetapkan pemerintah ialah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

 

“Untuk desa yang terdaftar baru 20 dari 179 desa di Kabupaten Bekasi dan BPD pun baru 63. Sebenarnya ini sayang sekali. Jangan sampai nanti terjadi resiko dalam bekerja,” ujar Hendra.

Hendra mengatakan perangkat desa bekerja 24 jam melayani masyarakat sehingga perlu jaminan sosial saat mereka bekerja.

 

Peran desa sangat penting dalam menyokong pertumbuhan perekonomian nasional, membuat pemerintah mengambil langkah-langkah konkret tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat pekerja, khususnya yang berada di wilayah pedesaan.

 

Selain itu, Perangkat desa merupakan ujung tombak pemerintahan di desa dan memiliki tugas yang berat dan tidak mengenal waktu karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa ini merupakan bentuk kepedulian terhadap nasib aparat dari resiko kecelakaan kerja dan kematian.

 

Dengan mengikuti Jaminan sosial ketenagakerjaan, diharapkan dapat mencegah dan mengurangi kemiskinan serta menjadi alat untuk menjamin keberlangsungan pendidikan generasi penerus bangsa melalui manfaat beasiswanya.

 

 

“Untuk saat ini yang kita harapkan bisa dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian. Kita harapkan untuk mensejahterakan perangkat desa bisa diikutkan BPJS Ketenagakerjaan,”paparnya.

 

“Perlindungan jaminan sosial sangat bermanfaat dan penting bagi setiap pekerja. Manfaatnya tidak hanya untuk diri pekerja, tapi juga untuk keluarga atau ahli waris pekerja,” ujarnya.

 

Dengan perlindungan dua program utama BPJS Ketenagakerjaan tersebut, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan medis sampai sembuh ditanggung tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan.

 

“Jika peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta, sebagaimana yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang kepada ahli waris,” ujarnya.

 

Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan pun kata dia bisa dianggarkan dalam APBDes sesuai dengan peraturan dan himbauan DPMD Kabupaten Bekasi.

 

“DPMD itu sudah menyurati sesuai dengan undang-undang. Perangkat desa, kepala desa dan BPD wajib diikutkan untuk mensejahterakan pekerjanya,” tutup Hendrayanto. (oke/*)