Berita Bekasi Nomor Satu

Kejati Periksa Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

ILUSTRASI: Pengendara bermotor melintas di depan kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. PPP diproyeksi tak mampu menaikan torehan kursinya di DPRD Kabupaten Bekasi pada periode 2024-2029. ARIESANT/RADAR BEKASI  

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan pemeriksaan terkait tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang terindikasi melanggar hukum.

“Ya benar ada pemeriksaan. Ada tim penyelidik dari Pidsus (Kejati Jabar) dalam rangka melakukan klarifikasi,” kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahya Wijaya, Kamis (19/9).

Untuk sementara, Cahya belum bisa membeberkan materi pemeriksaan dari giat tim penyidik.
“Sekarang masih tahap permintaan keterangan. Belum penyidikan ya. Saat ini masih tahap penyelidikan,” ucapnya.

BACA JUGA: BPN Kabupaten Bekasi Perlu Jelaskan Munculnya SHM di Sempadan Sungai

Secara umum, lanjut Cahya, pemeriksaan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. ”Terkait tindak pidana korupsi, tapi baru klarifikasi sebagai pengumpulan data dan keterangan,” katanya.

Sementara itu, Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Edi Yusuf Taufik, mengaku pihaknya sudah dimintai keterangan. Pemeriksaan oleh Kejati Jabar ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

“Awalnya memang ada temuan BPK RI Perwakilan Jawa Barat. Dimana tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi dinilai terlalu besar,” ucapnya.

Pada 2022, tunjangan perumahan anggota DPRD mencapai sekitar Rp40 juta. Taufik menyatakan bahwa besaran tunjangan tersebut telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

BACA JUGA: Pemilik Bangunan di Sempadan Sungai Punya SHM

“Kami melihat perbandingan dengan daerah lain, seperti Kota Bekasi tunjangannya sekitar Rp53 juta dan Kabupaten Karawang sebesar Rp44 juta. Di Kabupaten Bekasi, tunjangan sebesar Rp40 juta per bulan didasarkan pada Permendagri dan kajian dari Kantor Jasa Penilaian Publik,” jelasnya.

Taufik menambahkan bahwa terkait temuan tersebut, pihaknya telah melakukan perbaikan administrasi dan regulasi melalui perubahan Peraturan Bupati.

“Meski tidak ada pengembalian, kami melakukan perubahan Peraturan Bupati. Saat ini, tunjangan perumahan untuk anggota DPRD sebesar Rp36 juta, untuk Ketua DPRD Rp41,7 juta, dan untuk Wakil Ketua I, II, dan III sebesar Rp40,3 juta,” pungkasnya. (and)