RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemilik bangunan di sempadan sungai diketahui memiliki sertifikat hak milik. Fakta ini terungkap saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi melakukan pendataan bangunan sebelum penertiban untuk normalisasi Saluran Sekunder (SS) Srengseng Hilir di Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung.
Padahal, menurut peraturan tidak diperbolehkan ada bangunan di sempadan sungai, apalagi yang bersertipikat. Pantauan Radar Bekasi bangunan yang berdiri di sempadan sungai mencakup tempat tinggal, kontrakan, perusahaan, hingga lapak barang bekas.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Sempadan Danau, sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas untuk bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, serta bangunan ketenagalistrikan, sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai.
BACA JUGA: Petani Minta Pemkab Bekasi Normalisasi Saluran Sekunder
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendataan bangunan sebelum melakukan penertiban untuk normalisasi SS Srengseng Hilir. Selama sosialisasi, ditemukan bahwa beberapa bangunan di sempadan sungai telah memiliki SHM.
“Untuk penertiban, kami masih melakukan pendataan. Di lapangan, terdapat sekitar puluhan bangunan bersertipikat, sehingga kami belum dapat melakukan penertiban,” kata Surya.
Dalam melakukan penertiban bangunan, Surya menjelaskan bahwa pihaknya harus menaati standar operasional prosedur (SOP). Sebab, proses ini melibatkan interaksi langsung dengan masyarakat.
“Kami sangat persuasif dalam penertiban. Oleh karena itu, SOP kami meliputi sosialisasi dan verifikasi kepemilikan hak atas lahan di bantaran kali,” jelasnya.
BACA JUGA: Pemkab Bekasi Minta Pemilik Bangunan Liar Bongkar Mandiri
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Agung Mulia, menyatakan penertiban bangunan di bantaran kali terkendala oleh kepemilikan sertifikat hak milik (SHM).
“Kami juga kaget saat melakukan normalisasi untuk memperlancar aliran kali dan menemukan bahwa bangunan di bantaran kali sudah memiliki SHM. Meskipun demikian, kami tetap melanjutkan normalisasi sesuai rencana,” ujar Agung.
Agung menjelaskan bahwa menurut Permen PUPR No. 28 Tahun 2015, seharusnya tidak ada bangunan di bantaran kali. Kendati demikian, pihaknya fokus normalisasi.
BACA JUGA: Pemerataan Normalisasi Sungai Dinanti Petani Muaragembong
“Terkait keberadaan bangunan yang sudah bersertipikat bukan kewenangan saya untuk menjawab. Tapi tetap kami lakukan normalisasi,” ucapnya.
Agung menyampaikan normalisasi telah dilakukan di wilayah Kali Pisang Batu. Pihaknya tetap berkomunikasi dengan Satpol PP yang melakukan sosialisasi dan penertiban. “Upaya kami untuk mengatasi kekeringan juga terus dimaksimalkan, terutama untuk sawah yang mengalami kekeringan,” tutupnya. (and)