Berita Bekasi Nomor Satu

Pria Paruh Baya Ditetapkan Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Bekasi Barat  

Tersangka W di Polres Metro Bekasi Kota. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – W (59), pria paruh baya ini ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual berupa pencabulan terhadap W anak berusia lima tahun di sebuah warung wilayah Bekasi Barat.

 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh, menyatakan bahwa penetapan W sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 25 Agustus 2024, dengan nomor LP/B/1495/VIII/2024/SPKT. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

 

“Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar Kompol Audy kepada wartawan, Jumat (20/9).

 

Penetapan W sebagai tersangka didasarkan pada sejumlah alat bukti. Antara lain visum et repertum, akta kelahiran korban, dan beberapa pakaian milik korban, seperti baju berwarna hijau, celana panjang bermotif Mickey Mouse, dan celana pendek berwarna pink.

 

BACA JUGA:  Anak Lima Tahun Diduga jadi Korban Kekerasan Seksual Tetangganya di Bekasi Barat  

 

Sebelumnya diberitakan, T (34), orangtua korban melaporkan W atas dugaan kekerasan seksual.

 

T mengatakan, peristiwa pilu yang mendera buah hatinya terjadi pada Minggu (25/8) di warung milik terduga pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Bekasi Barat. Kejadian itu bermula saat anaknya meminta jajan ke warung tersebut.

 

“Anak saya jajan pop mie di warung W. Tapi lama sekali tidak kembali ke rumah. Pas mau disusul adiknya, ternyata anak saya sudah ada di halaman kontrakan dengan muka kosong dan diam,” ucap T kepada wartawan, Selasa (17/9).

 

Kaget melihat perangai anaknya yang mendadak berubah menjadi diam, T berusaha menggali informasi terkait apa yang menimpa N. Sang anak lalu bercerita mengenai kekerasan seksual yang dialaminya.

 

Mendengar penjelasan dari anaknya, T pun murka dan langsung mendatangi W untuk meminta penjelasan. Namun usahanya itu sia-sia.

 

“Saat saya labrak pertama kali bersama anak saya, pelaku tidak mengakui. Pun pada kesempatan kedua, saat saya didampingi RT tetap tidak mengakuinya,” ucap T.

 

T hanya ingin W jujur dan segera meminta maaf atas khilaf yang dilakukannya. Sehingga peristiwa mengenaskan yang menimpa anaknya dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun justru W malah menantang untuk dilaporkan ke pihak polisi.

 

“Dan hari itu juga saya langsung buat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota,” ucapnya. (oke/rez)