Berita Bekasi Nomor Satu

BKN Tunggu Panselnas Soal Seleksi PPPK 2024, Calon Peserta Persiapkan Persyaratan Ini

Ilustrasi rekrutmen CASN untuk formasi CPNS dan PPPK.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 masih menunggu keputusan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum mengumumkan jadwal resmi seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Sebelumnya, pendaftaran PPPK 2024 direncanakan akan dibuka pada bulan September-Oktober.

BACA JUGA: Pemkot Bekasi: Tak Ada CPNS 2024, Fokus 8.420 PPPK

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama, mengungkapkan, keputusan akhir mengenai jadwal pendaftaran PPPK masih menunggu keputusan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

“Sampai saat ini jadwal pembukaan PPPK masih menunggu keputusan Panselnas,” kata Vino dikutip dari JawaPos.com, Kamis (26/9/2024).

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan pendaftaran Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja  (PPPK) 2024 akan dibuka pada September-Oktober 2024.

BACA JUGA: BKPSDM Kota Bekasi Lanjut Seleksi PPPK

Menurutnya, pendaftaran PPPK 2024 baru akan dibuka setelah proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah selesai. Sejalan dengan itu, saat ini pemerintah masih melakukan pendataan tenaga honorer di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Jadi kemarin kita sepakati, kita beresin dulu yang fresh graduate ini sambil pendataannya dituntaskan. Insya Allah nanti September-Oktober ini yang PPPK mulai diproses, sambil kita melengkapi seluruh pendataan disesuaikan dengan data yang masuk di BKN dan sekaligus kita melakukan verval, verifikasi dan validasi,” kata Anas di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Meski belum diumumkan, peserta PPPK 2024 sudah bisa mempersiapkan sejumlah persyaratan sebagai berikut:

BACA JUGA: PPPK Ikut Seleksi CPNS 2024, Ini Syaratnya, Cukup Izin Atasan

1. Pelamar PPPK Guru
Pelamar PPPK Guru 2024 merupakan pelamar prioritas, Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks-THK II), dan Guru non-ASN di instansi daerah.

2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru
Lulusan Pendidikan Profesi (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

3. Pelamar Prioritas
Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021 di instansi daerah dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

4. Guru eks THK-II
Guru eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

5. Guru non-ASN di Instansi Daerah
Guru non-ASN di instansi daerah terdiri dari:

– Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah.

– Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan aktif mengajar minimal 2 tahun atau 4 semester terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

6. Pelamar PPPK JF Guru
Pelamar PPPK JF guru hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat ia mengajar saat mendaftar.

7. Pelamar Prioritas
Pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta disyaratkan memiliki surat izin melamar pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi, lembaga, atau yayasan.

8. Pelamar PPPK JF Guru
Pelamar PPPK JF guru di instansi daerah wajib berkualifikasi pendidikan minimal lulusan S1, D4, dan/atau sertifikat pendidik sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (SE Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nomor 1131/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2024.

9. Pelamar Khusus Wilayah Otonomi Khusus

Bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua, berlaku ketentuan kualifikasi pendidikan sebagai berikut:

– Pelamar guru TK, SD, pendidikan kesetaraan Paket A, dan sederajat minimal lulusan SMA/sederajat dan sudah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun.

– Jika pelamar guru TK, SD, pendidikan kesetaraan Paket A, dan sederajat tersebut lolos seleksi PPPK 2024, instansi wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru tersebut ke jenjang S1 atau D4.

10. Penyandang Disabilitas Pelamar PPPK JF Guru
Penyandang disabilitas pelamar PPPK JF Guru dikenakan ketentuan berikut:

– Penyandang disabilitas rungu tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris.

– Penyandang disabilitas daksa tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.

– Penyandang disabilitas netra tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Seni Budaya Keterampilan.

11. Memiliki Pengalaman
Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar untuk pelamar PPPK.

12. Pelamar Jenis Pengadaan
Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb. (rbs/jpc)