Berita Bekasi Nomor Satu

BKPSDM Kota Bekasi Lanjut Seleksi PPPK

ILUSTRASI: Sejumlah tenaga kerja kontrak beraktivitas di kawasan Plaza Pemkot Bekasi, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi sudah menerima Surat Keputusan (SK) terkait kebutuhan formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Kabid Administrasi Pengembangan Karir Aparatur pada BKPSDM Kota Bekasi, Hanafi, menyampaikan pihaknya menerima SK penetapan jumlah formasi tersebut pada Jumat (30/8).

“Iya Agustus kemarin itu kami diundang ke Jakarta untuk menerima SK penetapan dari Menpan,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Minggu (8/9).

BACA JUGA: BKPSDM Kota Bekasi Tunggu Arahan Kemendagri untuk Seleksi PPPK  

Diketahui, dari SK penetapan terdapat 8.420 formasi yang terdiri dari tenaga kesehatan sebanyak 200 formasi, guru 1.099 formasi, dan tenaga teknis sebanyak 7.121 formasi.

Sementara, setelah penetapan SK kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) saat ini BKPSDM Kota Bekasi hanya tinggal menunggu jadwal dan mekanisme pelaksanan seleksi PPPK.

“Kami daerah masih menunggu jadwal resmi pelaksanaan yang dikeluarkan dari BKN, kemudian teknis pelaksanaan nya juga kami masih menunggu jangan sampai ada kesalahan dalam pelaksanaan nanti,” tuturnya.

Kemudian langkah yang akan dilakukan dalam seleksi ke depannya yakni seleksi administrasi berkas, kemudian jika dinyatakan lolos maka lanjut ke tes CAT.

“Yang pertama kita akan melakukan seleksi administrasi, lalu jika dinyatakan lolos seleksi berkas mereka akan mengikuti tes CAT,” jelasnya.

Lebih lanjut, formasi PPPK sendiri diperuntukan untuk tenaga non ASN yang telah bekerja selama kurun waktu dua tahun dibuktikan dengan surat pengalaman kerja dari kepala OPD masing-masing.

BACA JUGA: Anggaran PPPK Rp850 Miliar Masuk KUA-PPAS 2025

“PPPK ini memang diperuntukan untuk tenaga non ASN di kota Bekasi yang telah bekerja selama kurun waktu 2 tahun dibuktikan dengan surat pengalaman kerja dari OPD nya masing-masing, jadi kalau bukan orang yang bekerja di lingkungan kota Bekasi gak bisa,” terangnya.

Sementara jika jadwal pelaksanaan seleksi administrasi berkas secara resmi telah dikeluarkan, maka akan diumumkan melalui web BKPSDM Kota Bekasi secara terperinci.

“Nanti kita informasikan jika jadwal resmi nya sudah keluar dari BKN,” pungkasnya. (dew)