RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita besi baja siku sama kaki dari salahsatu perusahaan di, Desa Wangunharja Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Kamis (26/9).
Besi siku sama kaki yang menjadi bahan baku konstruksi itu disita karena tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) serta Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
“Total barang yang diamankan sebanyak 192.193 batang dengan berat 1.100 ton dengan nilai Rp11 miliar,” kata Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, Kamis (26/9).
Zulkifli menegaskan, produksi besi yang tidak memenuhi SNI dan tidak memiliki NPB ini sangat berbahaya bagi dunia konstruksi di Indonesia dan merugikan konsumen yang tidak menyadarinya.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan penindakan secara administratif. Besi-besi yang disita akan dimusnahkan dengan cara dilebur kembali sesuai dengan ketentuan perindustrian.
“Ini penting untuk melindungi konsumen. Jangan sampai konsumen yang tidak paham dan tidak bisa memeriksa kualitas besi ini menggunakan produk yang tidak standar, yang nantinya bisa menyebabkan bangunan runtuh. Jika itu terjadi, pasti akan menjadi temuan yang diperiksa polisi, dan akhirnya berujung di penjara,” jelas Zulkifli.
BACA JUGA: Tiga Orang Tersangka Kasus Jaminan Fidusia
Saat ini, Satgas di bawah naungan Kementerian Perdagangan tengah memeriksa perizinan pabrik-pabrik yang memproduksi besi di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Bekasi, sebelum dilakukan penindakan hingga penutupan operasional pabrik.
“Jika ada yang melanggar, akan kita tertibkan. Satgas ini akan bertugas hingga Desember mendatang untuk terus menertibkan industri guna melindungi konsumen sesuai aturan dan ketentuan, mulai dari besi baja, pakaian, gudang, hingga pergudangan,” tandasnya. (ris)