RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 55 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi periode 2024–2029 telah dilantik pada Kamis (5/9). Namun, hingga Selasa (1/10) atau 27 hari pasca pelantikan, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masih belum terbentuk.
Peneliti Kebijakan Publik, Jaelani Nurseha, menegaskan bahwa pembentukan AKD sangat penting untuk memastikan DPRD Kabupaten Bekasi dapat segera bekerja secara efektif. Menurutnya, belum terbentuknya AKD mengakibatkan masyarakat tidak dapat merasakan dampak kebijakan yang dihasilkan oleh DPRD.
“Jika AKD belum berjalan yang dirugikan masyarakat, karena kebijakan yang harus segera ditentukan seperti pengesahan RAPBD yang sebentar lagi harus segera ditetapkan,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Selasa (1/10).
BACA JUGA: Kejati Periksa Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
Ia menambahkan, RAPBD sangat menentukan program-program yang akan dijalankan pada tahun depan. “RAPBD ini sangat menentukan apa saja program yang akan dilakukan pada tahun depan. Tentunya hal ini menjadi tantangan awal para wakil rakyat yang memperjuangkan masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jiovano Nahampun, menjelaskan AKD belum terbentuk karena pembahasan Tata Tertib (Tatib) masih berlangsung, meskipun sebelumnya telah diparipurnakan.
“Untuk kesepakatan AKD yang terdiri dari Komisi I, II, III, dan IV sudah,” jelasnya.
Namun, penempatan masing-masing anggota belum selesai.”Kami pastikan dalam waktu dekat sudah bisa rampung. Sehingga sudah bisa kerja,” ucapnya.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Edi Yusuf Taufik, menjelaskan bahwa saat ini masih dalam tahap penyusunan fraksi-fraksi dan pimpinan dari partai-partai tertentu.
BACA JUGA: Belum Genap Seminggu Dilantik, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Gadaikan SK ke Bank
“AKD belum terbentuk, baru penetapan susunan fraksi. Unsur pimpinan dari Gerindra dan PKS sudah ditetapkan, tetapi Golkar dan PDI Perjuangan belum,” kata Taufik.
Ia menyebutkan bahwa pembahasan RAPBD 2025 dijadwalkan akan dilakukan pada November. “Untuk pembahasan kebijakan strategis dalam waktu dekat adalah RAPBD 2025. Namun saat ini dokumennya belum masuk ke DPRD dari Pemkab Bekasi,” ucapnya.
Menurutnya, batas waktu pengesahan APBD 2025 pada 30 November 2024. “Paling lambat, pengesahan APBD 2025 dilakukan pada akhir November. Jadi masih ada waktu, meskipun tidak terlalu lama,” pungkasnya. (and)