Berita Bekasi Nomor Satu

Belum Genap Seminggu Dilantik, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Gadaikan SK ke Bank

ILUSTRASI : Kantor DPRD Kabupaten Bekasi di Cikarang Pusat, belum lama ini.ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024/2029 mulai menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka untuk meminjam uang kepada bank. Uang hasil pinjaman akan digunakan untuk berbagai keperluan.

Berdasarkan informasi dari bank bjb, SK pengangkatan anggota DPRD dapat digunakan sebagai jaminan dengan pinjaman maksimal hingga Rp1,5 miliar. Salah satu persyaratan untuk memperoleh pinjaman tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Edi Yusuf Taufik, mengakui beberapa anggota DPRD yang baru dilantik telah mengajukan pinjaman ke bank dengan menggadaikan SK. Diketahui, 55 anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024/2029 baru dilantik Kamis (5/9).

BACA JUGA: Penempatan Kader di AKD Harus Didasarkan Kompetensi

“Sudah ada, untuk berapa banyak saya kurang hafal,” ungkap Taufik, Senin (9/9).

Menurut Taufik, pendapatan anggota DPRD sudah jelas setiap bulannya. Pendapatan anggota dewan yang berasal dari Sekretariat DPRD nantinya akan dipotong untuk mencicil pinjaman.
“Karena pemasukannya sudah jelas, pinjaman yang diajukan akan dipotong langsung setiap bulan melalui pendapatan DPRD dari Sekretariat DPRD,” ucapnya.

Taufik menjelaskan bahwa pendapatan anggota DPRD dan unsur pimpinan mengacu pada Peraturan Bupati Bekasi No. 42 Tahun 2017. Secara total, gaji pokok dan tunjangan anggota DPRD berkisar sekitar Rp60 juta.

“Acuannya masih menggunakan Perbup No 42 Tahun 2017. Namun, ada perubahan pada tunjangan perumahan dan transportasi, dan saya perlu melihat dokumen detailnya terlebih dahulu,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa setiap anggota yang mengajukan pinjaman harus mengetahui sekretariat DPRD.

“Pastinya ada catatan di kami (Sekretariat DPRD). Namun, ini lebih kepada pembuatan dokumen untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar anggota DPRD dan mendapatkan pendapatan dari Sekretariat DPRD,” jelasnya.

BACA JUGA: Anggota DPRD Kawal Lahan Fasos dan Fasum

Sementara itu, Perwakilan bank bjb Cabang Cikarang, Zhagita, menuturkan bahwa sudah ada beberapa anggota DPRD yang mengajukan pinjaman dengan jaminan SK.

“Kalau yang pinjam dengan pengajuan SK sudah ada ya anggota dewan. Tapi tidak semua,” ujarnya.
Beberapa anggota dewan masih bertanya mengenai persyaratan dan kelengkapan untuk pengajuan pinjaman.

“Ada juga hingga saat ini masih tanya tanya persyaratan dan kelengkapan. Paling saya kirim terkait sebagai anggota dewan apabila ingin pengajuan pinjaman,” ucapnya.

Untuk anggota DPRD, Zhagita menjelaskan bahwa pengajuan pinjaman maksimal sebesar Rp1,5 miliar dengan syarat harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan masa cicilan selama empat tahun.
“Kalau pengajuan relatif berbeda. Paling besar sesuai ketentuan untuk anggota DPRD sebesar Rp1,5 miliar. Namun perlu dipastikan sehat dengan persyaratan harus medical chek up,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu anggota DPRD mengungkapkan bahwa dirinya mengajukan pinjaman untuk keperluan pribadi. Menurutnya, pengajuan pinjaman dengan jaminan SK merupakan hal umum.

BACA JUGA: Hampir 67 Persen Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Periode 2024-2029 Wajah Baru, Pengamat: Jangan sebagai Alat Bargaining  

“Saya akui telah mengajukan pinjaman. Karena kami mendapatkan pendapatan setiap bulan sebagai anggota dewan, pinjaman tersebut akan dipotong secara otomatis dari gaji bulanan kami,” ujarnya anggota DPRD yang meminta namanya dirahasiakan.

Menurutnya, dari pendapatan bulanan, pemotongan untuk mencicil pinjaman dilakukan secara langsung.

“Pendapatan kami sekitar Rp60 juta per bulan dan pemotongannya bisa mencapai sekitar Rp18 juta hingga Rp20 juta per bulan, tergantung pada nilai pinjaman,” pungkasnya. (and)

DATA DAN FAKTA

  • Total anggota DPRD periode 2024/2029 berjumlah 55 orang.
  • Beberapa di antaranya menggadaikan SK ke bank untuk pinjam uang.
  • Maksimal pinjaman Rp1,5 miliar.

Pendapatan
Total sekitar Rp60 juta/bulan

  • Uang representasi
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan beras
  • Uang paket
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan alat kelengkapan
  • Tunjangan komunikasi
  • Tunjangan perumahan

Sumber: Diolah dari pemberitaan dan Perbup Bekasi No 42 Tahun 2017