Berita Bekasi Nomor Satu

Pengamanan Aset di Kabupaten Bekasi Belum Efektif

ASET PEMKAB : Pengendara motor melintas di salah satu restoran yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Bekasi, di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Minggu (21/1). Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi akan duduk bersama membahas sisa aset dari pemekaran wilayah Kabupaten Bekasi ke Kots Bekasi. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat memberikan peringatan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terkait lemahnya pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). BPK menilai pengamanan aset daerah tersebut masih belum efektif, sehingga menimbulkan potensi kerugian bagi daerah.

Berdasarkan laporan dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), telah terbit nota kesepakatan antara Pemkab Bekasi dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.

Target pengelolaan BMD untuk 2024 150 bidang, 200 bidang pada 2025, dan 200 bidang pada 2026. Saat ini, BMD berupa tanah mencapai 1.503 bidang, di mana 726 bidang sudah bersertipikat dan 777 bidang belum bersertipikat.

BACA JUGA: Deflasi di Kabupaten Bekasi: Stok Melimpah, Permintaan Lesu

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Widhi Widayat, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan kelemahan dalam pengawasan pengelolaan BMD di Kabupaten Bekasi setiap tahunnya. Hal ini selalu menjadi sorotan BPK dan rekomendasi perbaikan pun selalu diberikan.

“Pengawasan terhadap pengelolaan BMD ini yang masih menjadi temuan. Selalu kami soroti setiap tahun nya dan beri rekomendasi perbaikannya,” ujar Widhi saat kunjungan ke Pemkab Bekasi, Rabu (2/10).

Menurutnya, jumlah item BMD yang banyak memerlukan penyelesaian secara bertahap. Ia menegaskan bahwa BPK selalu memantau tindak lanjut dari rekomendasi yang disampaikan.

“Memang, dengan jumlah item yang besar, penyelesaian harus dilakukan secara bertahap. Itulah mengapa kami memantau tindak lanjut dari rekomendasi yang telah disampaikan,” tambah Widhi.

Selain itu, BPK juga menyoroti beberapa kasus aset BMD yang kalah di pengadilan saat proses banding. Widhi menjelaskan bahwa kelemahan terletak pada pengamanan bukti kepemilikan aset daerah.

BACA JUGA: AKD DPRD Kabupaten Bekasi Belum Terbentuk Rugikan Masyarakat

“Kalau di pengadilan kan kuat-kuatan hukum bukti kepemilikan. Kelemahannya kurang kuat menjaga aset. Artinya harus bukti kepemilikan soal pengamanan nya itu di sini belum efektif, itu yang mungkin di waktu-waktu mendatang ditingkatkan kembali pengamanannya,” jelasnya.

Momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diharapkan bisa menjadi titik awal bagi kepala daerah terpilih untuk lebih memperhatikan pengelolaan dan pengamanan BMD. Widhi berharap, kepala daerah definitif yang terpilih nantinya dapat memperkuat kepemilikan aset dengan meningkatkan dokumentasi dan bukti legalitas.

“Saya berharap momentum Pilkada ini menjadi perhatian kepala daerah definitif dalam memperhatikan bmd dalam memperkuat kepemilikan alas hak,” ucapnya.

Sementara itu, Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriadi, menyatakan bahwa kunjungan BPK ini merupakan bagian dari pemeriksaan tahap awal. Ia mengungkapkan optimismenya bahwa Pemkab Bekasi akan kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam penilaian BPK tahun ini.
“Masalah aset serta infrastruktur menjadi fokus kami. Di mana dua hal ini masih sering ada temuan. Tentunya akan kami perbaiki serta temuan temuan ini akan kami maksimalkan supaya lebih tertib administrasi,” ujarnya. (and)