RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memberikan peringatan kepada honorer yang ogah mendaftar PPPK 2024 di luar instansi. Padahal, di instansi asalnya tidak ada formasinya.
Peringatan ini lantaran banyak formasi yang masih kosong, tetapi honorernya cuap-cuap tidak ada formasi.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan, eks honorer K2 maupun tenaga non-ASN database BKN yang tidak ada formasi di dinas atau satuan perangkat kerja daerah (SKPD) tempatnya bekerja seharusnya berpikir bahwa tahun ini merupakan kesempatan terakhir untuk diangkat ASN PPPK.
BACA JUGA: Seleksi Administrasi PPPK Sampai 20 Oktober 2024
Pemerintah, bahkan tahun ini memberikan prioritas kepada honorer K2 maupun non-ASN database BKN untuk diangkat PPPK 2024.
“Formasi PPPK 2024 diprioritaskan honorer. Kelulusan mereka juga tidak didasarkan pada passing grade, tetapi berdasarkan ranking terbaik. Honorer K2 juga mendapatkan prioritas pertama,” tuturnya dikutip dari JPNN, Selasa (8/10/2024).
Dia menambahkan, honorer prioritas seharusnya melihat formasi yang tersedia di luar dinas tempatnya bekerja.
BACA JUGA: Ini Link dan Cara Pendaftaran PPPK Beserta Formasi PPPK 2024
Sebab, cukup banyak formasi dibuka di dinas yang honorer prioritasnya minim, bahkan tidak ada.
Hal tersebut menjadi kesempatan bagus untuk honorer prioritas. Mereka bisa diangkat PPPK penuh waktu.
Deputi Suharmen menegaskan, kalau mereka tidak mau mendaftar di dinas yang ada formasinya, konsekuensinya bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
“Kalau mereka enggak mendaftar, ya akan diberhentikan karena sudah tidak ada lagi honorer per Januari 2025, ” tegasnya.
BACA JUGA: BKPSDM Kota Bekasi Lanjut Seleksi PPPK
Dia menambahkan, pilihan itu sekarang di tangan masing-masing honorer. Kalau bersikukuh tidak mau mendaftar PPPK 2024, ya, silakan saja. Pemerintah sudah memberikan kesempatan besar kepada honorer.
Lebih lanjut dikatakan, honorer yang namanya tidak terdaftar sebagai peserta seleksi PPPK 2024, otomatis akan diberhentikan.
Selain itu, ketika diangkat PPPK tidak bisa pindah karena aturannya tidak ada. Honorer ditempatkan di instansi yang dilamarnya dan bukan dikembalikan ke dinas asal.
“Jadi, kata kuncinya ya, kalau mau diangkat PPPK 2024 penuh waktu maupun paruh waktu, honorer harus mendaftar PPPK 2024. Mereka harus ikut seleksi, ” pungkasnya. (rbs/jpnn)