Berita Bekasi Nomor Satu

Pengelolaan Limbah B3 di Kabupaten Bekasi jadi Perhatian Global

ILUSTRASI: Plang out fall air limbah domestik terpasang di jalan penghubung kawasan industri dengan permukiman di Cikarang Barat, Senin (14/10). Pengelolaan limbah B3 menjadi perhatian global. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kabupaten Bekasi sebagai salahsatu kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara menghadapi tantangan serius terkait pengelolaan limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3).

Permasalahan ini mendapat perhatian global dalam kegiatan Sub-Regional Workshop on Hazardous Wastes and Chemicals Emergencies atau Lokakarya tentang Bahaya Darurat Limbah dan Bahan Kimia yang berlangsung pada Senin (14/10) di Cikarang.

Pertemuan internasional yang diinisiasi oleh Basel, Rotterdam, dan Stockholm Convention Secretariat (BRS Secretariat) ini dihadiri oleh 18 perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dari negara-negara Asia.

BACA JUGA: Pelayanan Adminduk di MPP Kota Bekasi Pindah ke Karangsatria Tambun Utara

Representative From BRS Secretariat, Francesca Cenni, menegaskan pengelolaan limbah B3 merupakan persoalan global yang memerlukan kerja sama dari semua pihak. Ia menyebutkan, kasus-kasus darurat terkait limbah seringkali menyebabkan kerusakan lingkungan dan perlu penanganan yang tepat.

“Kita harus memiliki tujuan yang sama untuk berbagi pengetahuan mengenai kasus-kasus darurat di industri dan melibatkan para pengelola perusahaan dalam memahami tanggap darurat untuk mencegah pembuangan limbah,” ujar Cenni.

Di sejumlah negara, kata Cenni, BRS Secretariat bersama PBB bahkan telah menerapkan mekanisme tanggap darurat. Hal itu dilakukan karena kondisi pengelolaan limbah yang kian kritis.

“Ini merupakan bentuk perhatian khusus dari BRS Secretariat dan PBB terkait mekanisme kondisi tanggap darurat dalam mencegah adanya pembuangan limbah industri dan kasus darurat lainnya,” ucapnya.

Di tempat sama, Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Achmad Gunawan Widjaksono, menekankan pentingnya kesesuaian visi antara pemerintah dan dunia usaha dalam mencegah pencemaran lingkungan.

BACA JUGA: BisKita Ngaspal di Kabupaten Bekasi Mulai Desember Gratis, Pemerintah Siapkan Subsidi Rp1,2 Miliar

Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah harus diberi kewenangan lebih untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang berpotensi membuang limbah B3 secara sembarangan.

“Perusahaan yang membuang limbah sembarangan akan menghadapi sanksi hukum, terutama yang membahayakan baik untuk perusahaan maupun pekerja,” tegasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Bekasi, Dedy Surpiyadi, mengingatkan penanganan tanggap darurat terhadap limbah B3 sangat penting seiring dengan pesatnya perkembangan industri dan teknologi yang meningkatkan risiko pencemaran.

“Penanganan darurat seperti ini sangat dibutuhkan terlebih menggandeng stakeholder di berbagai negara, karena semakin besar industri, semakin besar juga resiko yang ditimbulkan,” ucapnya.

Dedy menegaskan bahwa pengelola kawasan industri harus memperkuat kapasitas dalam mencegah dan menanggulangi dampak yang disebabkan oleh limbah B3.

“Komitmen pemerintah daerah sangat tinggi terkait penanganan dan pencegahan limbah B3 ini, beberapa perusahaan kami tutup karena membuang limbah sembarangan,” ujarnya.(and)