Berita Bekasi Nomor Satu

PT Mitra Patriot Somasi Pemkot Bekasi Gegara Parkiran

SOMASI: Tim kuasa hukum PT Mitra Patriot mengirimkan surat somasi ke Pemkot Bekasi.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ultimatum yang dilayangkan tim kuasa hukum PT Mitra Patriot (Perseroda) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi rupanya bukan cuma gertak sambal.

Pemkot memiliki sisa waktu satu hari lagi untuk merespon surat somasi yang telah dilayangkan pada Selasa (15/10) kemarin. Surat somasi berisikan kelalaian pemkot dalam menyelesaikan polemik pengelolaan parkir di Ruko Sentra Niaga Kalimalang (RSNK).

Kuasa hukum PT Mitra Patriot, Samsudin Nurseha, menyampaikan bahwa lahan parkir tersebut seharusnya berada dalam kondisi bersih dan bebas dari pihak lain. Namun, kenyataannya sejak Februari hingga saat ini masih terdapat aktivitas pengelolaan parkir oleh pihak lain.

BACA JUGA: PT Mitra Patriot Siap Gugat Pemkot Bekasi

“Yang kedua, kalau sampai 3×24 jam Pemkot tidak ada tindakan, terpaksa kami sebagai legal Mitra Patriot akan melakukan tindakan hukum,” katanya.

Ia menekankan bahwa Pemkot Bekasi harus segera ambil tindakan hukum terhadap parkir ilegal di RSNK. Upaya ini penting dilakukan agar aktivitas bisnis PT Mitra Patriot bisa berjalan.

Pasalnya, PT Mitra Patriot telah membayar sewa lahan kepada Pemkot Bekasi sebesar Rp860 juta per tahun.

BACA JUGA: Warga Paguyuban Ruko Sentra Niaga Kalimalang Copot Segel Palang Parkir

“Karena dari sisi legal formal memang sudah terpenuhi Wanprestasinya. Karena kewajiban kami selaku pihak dalam surat perjanjian kerjasama tersebut sudah ditunaikan semua,” tambahnya.

Terkait dengan somasi tersebut, Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Chondro Wibhowo Mahartoyo Sukma menyampaikan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Kabag Hukum.

“Saya sudah komunikasikan dengan Kabag Hukum sambil menunggu arahan dari pimpinan,” katanya. (sur)