RADARBEKASI.ID, BEKASI – Segel dari Satpol PP yang menutup pintu parkir Ruko Sentra Niaga Kali Malang (RSNK) telah tercopot. Paguyuban Warga RSNK menyebut penyopotan segel tersebut merupakan keinginan warga.
“Jadi karena merasa tidak nyaman dan merasa terganggu, akhirnya digunting beramai-ramai dengan kita dampingi juga,” kata Wakil Ketua Paguyuban Warga RSNK, Eriyanto.
Selain menyopot segel, warga juga membentangkan spanduk berisikan narasi penolakan atas pengelolaan parkir oleh PT Mitra Patriot di beberapa pintu parkir dan dalam kawasan ruko. Eriyanto menyebut kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkot Bekasi tidak berpihak kepada warga Kota Bekasi.
“Insya Allah beberapa hari lagi kita akan pasang juga di DPRD Kota Bekasi,” tambahnya.
Ketua Paguyuban Warga RSNK, Irmik menambahkan, beberapa hal yang mendasari polemik pengelolaan parkir di area ini, diawali dengan pertanyaan warga terhadap status Prasarana Sarana Utilitas (PSU).
Ia menyebut bahwa paguyuban awalnya dibentuk lantaran area ruko tidak terurus, warga telah mengelola lingkungan ruko selama 20 tahun. Kemudian paguyuban warga membuat kesepakatan (MoU) dengan Pemkot Bekasi pada era kepemimpinan Nonon Sonthanie.
Paguyuban saat itu disebut mendapatkan izin untuk mengelola parkir, K3, dan sarana dengan tetap membayar PAD ke Pemkot Bekasi. Kemudian, pada 2017 lalu Pemkot mengklaim bahwa area RSNK sudah menjadi milik Pemkot, kemudian bekerjasama dengan perusahaan swasta untuk mengelola parkir.
Status tanah sebagai barang milik daerah ini menurutnya masih menjadi pertanyaan. Pasalnya, penyerahan aset disebut bertentangan dengan Permendagri dan Perda nomor 12 tahun 2016.
“Pada waktu itu Perumnas yang disuruh menyerahkan, karena lahan ini atas nama Perumnas. Padahal pengembang yang membangun ruko ini adalah BAPI, sebagian disini ada pengembangnya Landmark, Perumnas hanya punya lahan saja,” paparnya.
BACA JUGA: Mitra Patriot Tutup Paksa Palang Parkir Paguyuban Ruko Sentra Niaga Kalimalang
Disamping itu, Irmik juga menyampaikan, tidak ada pemeliharaan PSU oleh Pemkot selama lahan sudah diserahterimakan. Status lahan ini disebut tidak bisa dibuktikan pada saat rapat dengan jajaran Pemkot Bekasi pada Februari lalu.
“Kami berharap ini diserahkan kembali lah ke kita, karena lingkungan sudah rusak parah, hancur, tidak terawat. Kalau dia memang aset Pemkot, tentunya dia akan rawat,” tambahnya.
Terkait dengan penunjukan PT Mitra Patriot (Perseroda) sebagai pengelola parkir, Irmik menyebut bahwa penunjukan tanpa proses lelang tersebut melanggar ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa.
Merespon pembukaan segel Dinas Satpol PP di tiga pintu parkir beberapa waktu lalu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Junaedi menyampaikan bahwa Pemkot Bekasi telah menjawab pertanyaan tentang status lahan PSU di area ruko. Junaedi menyebut bahwa area tersebut sudah diserahterimakan dan berstatus aset Pemkot Bekasi.
“Yang jelas pertanyaan awal dia mengatakan bahwa itu dianggap belum diserahterimakan, kan sudah ada buktinya,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat, Pemkot Bekasi berencana untuk kembali mengundang Paguyuban Warga RSNK guna menyelesaikan polemik tersebut.
“Karena pertanyaan sudah terjawab, sekarang dia melakukan itu, kita akan melakukan rapat lagi, kit undang dia,” tambahnya. (sur)