Berita Bekasi Nomor Satu

Duh, Nasib Honorer 57 Tahun Tertolak Otomatis Sistem Pendaftaran PPPK 2024

Nasib honorer berusia 57 tahun ke atas tertolak sistem pendaftaran seleksi PPPK 2024. Foto jpnn.

RADARBEKASI.ID, BEKASI Duh, nasib honorer berusia 57 tahun ke atas tertolak otomatis sistem pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Mereka tidak dapat mendaftar karena sistem secara otomatis menolak pendaftaran jika usia pelamar melebihi batas yang ditetapkan.

Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) di Kalimantan Tengah, Tri Julianto mengungkapkan banyak honorer K2 yang kecewa dan sedih karena aturan usia ini.

BACA JUGA: Wahai Pendaftar Seleksi PPPK 2024, Pahami Pengunaan Materai Fisik dan Digital Agar Lolos Seleksi Berkas

Banyak rekan kerja Tri yang bertanya tentang batas usia pendaftaran PPPK 2024. Mereka berharap ada solusi yang memungkinkan mereka mengikuti seleksi meskipun usia mereka lebih dari 57 tahun.

“Bagaimana ya, honorer K2 teknis usia 58 tahun lebih tidak bisa daftar, begitu juga yang 57 tahun lebih,” ujar Tri dilansir dari JPNN.

Tri mengatakan mereka sangat terpukul karena sistem menolak mereka untuk melakukan pendaftaran honorer senior ini.

BACA JUGA: Takut Salah, Pelamar PPPK Kabupaten Bekasi Tak Buru-buru Submit  

Dengan demikian, mereka tidak lagi memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai ASN sampai proses seleksi PPPK 2024 selesai.

Bagi banyak honorer kesempatan ini memungkinkan banyak honorer yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun untuk memperoleh status kepegawaian yang lebih stabil.

“Mereka peserta prioritas, tetapi tidak bisa daftar PPPK 2024, kasihan sekali. Makanya harus ada solusi bagi mereka,” ucap Tri.

BACA JUGA: BKPSDM Kota Bekasi Ingatkan Pendaftar PPPK Tidak Gunakan Materai Bekas Pakai dan Palsu

Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi, Nur Baitih, menegaskan permasalahan ini bukan sepenuhnya kesalahan para honorer.

Menurutnya, kendala yang mereka hadapi lebih disebabkan regulasi yang belum sepenuhnya berpihak pada mereka.

Ia menilai, aturan yang ada saat ini justru menghalangi honorer senior untuk mendapatkan kesempatan yang layak dalam seleksi PPPK 2024.

BACA JUGA: Peringatan BKN Soal Honorer Ogah Mendaftar PPPK 2024 di Luar Dinas Asal

“Inilah regulasi yang tidak dilihat ke belakang dampaknya. Tentu ini tidak adil ya, karena seharusnya jangan dibatasi 57 tahun agar bisa mereka bekerja sampai 58 tahun,” ujar Bunda Nur, panggilan akrabnya.

Bunda Nur berpendapat para honorer senior seharusnya tetap diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK 2024. Meskipun masa pengabdian mereka sebagai ASN PPPK mungkin hanya berlangsung selama 1-2 bulan, setidaknya mereka dapat pensiun dengan status yang lebih terhormat sebagai ASN, bukan sekadar honorer.

Hal ini dianggap penting sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka selama bertahun-tahun.

“Paling tidak berikan pengharapan kepada honorer K2 di sisa-sisa masa pengabdiannya,” kata Bunda Nur.

BACA JUGA:Seleksi Administrasi PPPK Sampai 20 Oktober 2024

Syarat Usia Pendaftaran PPPK 2024

Persyaratan usia dalam pendaftaran PPPK 2024 memang menjadi salah satu kendala utama bagi sebagian pelamar.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, terdapat batasan usia minimal dan maksimal bagi calon peserta.

Ketentuan ini dijelaskan dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf b, yang menetapkan aturan usia yang harus dipenuhi untuk bisa mengikuti seleksi PPPK 2024. “usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK.”

BACA JUGA: Ini Link dan Cara Pendaftaran PPPK Beserta Formasi PPPK 2024

Terkait dengan batas usia pensiun bagi PPPK, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK yang menduduki posisi pelaksana serta bagian administrasi, batas usia pensiun ditetapkan pada 58 tahun.

Sementara itu, bagi mereka yang berada di jabatan pimpinan tinggi, baik utama, madya, maupun pratama, usia pensiun ditentukan hingga 60 tahun. Ketentuan ini menjadi pedoman bagi pengaturan masa pensiun di lingkungan ASN. (cr1)