Berita Bekasi Nomor Satu

Polemik PT Mitra Patriot dengan Pemkot Bekasi Tuai Sorotan

DITUTUP: Satu dari empat pintu parkir RSNK kembali ditutup oleh PT MP, baru-baru ini.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah pihak menyayangkan langkah hukum yang dilakukan PT Mitra Patriot (Perseroda) terhadap Pemerintah Kota Bekasi, terkait polemik pengelolaan parkir Ruko Sentra Niaga Kalimalang (RSNK).

Jalur Litigasi dinilai bukan pilihan tepat untuk menyelesaikan persoalan antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan Pemkot.

“Memang, BUMD punya hak untuk mengajukan gugatan kepada Pemda atas keadaan yang menyebabkan kerugian yang ditanggung oleh BUMD,” jelas Peneliti Institute Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro, kepada Radar Bekasi.

Namun, Riko melanjutkan, pendekatan hukum sedianya menjadi pilihan terakhir di saat semua ruang komunikasi sudah tertutup. Sebaiknya, menurut Riko, polemik parkir RSNK ini bisa diselesaikan di luar pengadilan.

BACA JUGA: PT Mitra Patriot Somasi Pemkot Bekasi Gegara Parkiran

“Karena kalau sudah masuk ke ranah litigasi sebetulnya panjang, tidak sesimpel yang kita bayangkan langsung diputus,” ucapnya.

Pendekatan non litigasi bisa dilakukan lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), atau wali kota dengan kewenangannya memanggil semua pihak untuk mencari jalan keluar.

“Maka jangan sampai ke arah sana, gunakan jalur non litigasi,” tambahnya.

Terpisah, Kuasa Hukum PT Mitra Patriot, Samsudin Nurseha menyampaikan bahwa sampai dengan kemarin pihaknya masih menunggu respon Pemkot Bekasi.

Pihaknya meminta agar Pemkot Bekasi melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja sama keduanya.

“Salah satunya dengan membuat semuanya clear and clean objek parkir RSNK,” katanya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pihaknya berharap bisa duduk bersama dengan Pemkot untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

BACA JUGA: PT Mitra Patriot Siap Gugat Pemkot Bekasi

“Kita berharap pemkot bersedia duduk bareng, dan menyelesaikan persoalan PTMP di lapangan yang menjadi kewajiban Pemkot,” tambahnya.

Seperti diketahui, PT MP sebagai BUMD milik Pemkot Bekasi diberi tugas untuk mengelola parkir di kawasan RSNK 1,2, dan 3. Namun, hal tersebut tidak berjalan mudah karena pengelolaan parkir di RSNK telah dilakukan oleh pihak lain.

Polemik pengelolaan parkir yang terjadi di Ruko RSNK ini, menurut Samsudin, menjadi cermin dari kegagalan pemkot dalam melindungi aset maupun mitra usahanya.(sur)